Korannusantara.id, Tambun Selatan– Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane menggelar kajian penetapan sempadan Situ Cibeureum di Aula Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (10/9/2025). Agenda ini melibatkan jajaran pejabat Kementerian PUPR sebagai narasumber serta tim teknis dari lintas instansi di tingkat provinsi, kabupaten, hingga unsur masyarakat.
Kajian ini dinilai penting sebagai langkah awal menetapkan garis sempadan Situ Cibeureum secara hukum dan teknis. Penetapan tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi situ sebagai daerah resapan air, mencegah alih fungsi lahan, sekaligus menjaga kelestarian ekosistem.
BBWS Tekankan Fungsi Konservasi dan Pengendalian Banjir
Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWS Ciliwung Cisadane, Abd. Rachman Rasjid, menyampaikan bahwa penetapan sempadan Situ Cibeureum akan difokuskan pada penguatan fungsi konservasi air tanah dan pengendalian banjir.
“Setelah adanya peraturan menteri, kami berharap pengelolaan Situ Cibeureum dapat lebih terarah, bukan hanya menjaga ekosistem, tapi juga memberi manfaat bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Grandwisata Patuh Regulasi, Tapi Pertanyakan Kejelasan
Dari sisi lain, Grandwisata melalui perwakilan bagian pembebasan lahan, Agustinus, menegaskan bahwa mereka patuh terhadap regulasi, namun mengaku baru mengetahui soal penetapan sempadan setelah adanya undangan resmi dari BBWS maupun Kementerian PUPR.
“Grandwisata adalah bagian dari masyarakat. Kami tidak mengetahui adanya tim teknis penetapan sempadan. Informasi baru kami terima setelah mendapat undangan resmi. Intinya, kami patuh pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, bahkan sudah beberapa kali berkoordinasi langsung ke Kementerian maupun BBWS,” jelas Agustinus.



