Korannusantara.id – Tanjungbalai, Barisan Intelijen Masyarakat (BIM) Indonesia melakukan aksi demonstrasi didepan kantor Bawaslu Sumut, Kamis 28/8 mendesak lembaga pengawasan Pemilu ini untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap seorang oknum PPPK di kantor Bawaslu Kota Tanjungbalai berinisial AS karena diduga kuat telah melanggar sumpah sebagai PPPK.
Ketua BIM Indonesia Andrian mengatakan bahwa BIM Indonesia juga mendesak ketua Bawaslu RI untuk segera mencopot status PPPK oknum berinisial AS karena dinilai telah mencederai prinsip netralitas.
” Tidak menjaga nilai persatuan dan kesatuan bangsa serta diduga mengedepankan kepentingan pribadi atas golongan diatas kepentingan negara dan masyarakat.” Pekik Adrian.
Menurut Rian (panggilan akrabnya) bahwa aksi yang dilakukannya ini memiliki dasar hukum Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 yang mengatur tentang cara penyampaian pendapat didepan umum, Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
“Sehubungan dengan hal tersebut maka BIM Indonesia yang merupakan paguyuban dan bergerak dalam bidang menjaga kesejahteraan dan keutuhan berbangsa serta bernegara guna mewujudkan masyarakat adil, makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, maka kami mendesak pimpinan Bawaslu Sumut ini untuk sesegera mungkin melakukan pemeriksaan kepada oknum AS”, kata Rian.
Ketua BIM Indonesia Andrian juga melakukan penyerahan bukti oknum AS yang dinilai telah mencederai prinsip aturan yang ada kepada Riyanto selaku petugas di Bidang Pengamanan pada kantor Bawaslu Sumut, terlihat aksi berjalan lancar dan berakhir kondusif.
( M J H )



