Jakarta, 20 Agustus 2025 – Sengketa pemilihan Ketua RT.06 RW.016 Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, masih menjadi perhatian warga. Perselisihan ini telah berlangsung sejak 19 Januari 2025 antara dua calon Ketua RT, yakni Bapak Eko Sudarmanto dan Bapak Frengky Setiawan, namun hingga kini belum menemukan titik penyelesaian yang disepakati bersama.
Meski proses pemilihan masih menyisakan polemik, Lurah Penggilingan Wawan Gunawan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Lurah Nomor 141 Tahun 2025 pada 5 Agustus 2025. Dalam SK tersebut, secara resmi ditetapkan bahwa Eko Sudarmanto adalah Ketua RT.06 RW.016 terpilih.
Namun, penetapan ini justru memunculkan keberatan dari pihak lawan. Frengky Setiawan menegaskan bahwa penerbitan SK tersebut dianggap sepihak, sebab menurutnya belum pernah dilakukan forum mediasi maupun musyawarah resmi yang mempertemukan kedua belah pihak.
“Proses pemilihan RT seharusnya mengedepankan asas demokrasi dan musyawarah. Penerbitan SK tanpa adanya mediasi bisa menimbulkan ketidakpuasan warga dan berpotensi menimbulkan perpecahan,” ujar Frengky kepada awak media.
Landasan Hukum Pemilihan Ketua RT di DKI Jakarta
Sengketa pemilihan Ketua RT ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Dalam regulasi tersebut, terdapat beberapa poin penting:
1. Pemilihan Ketua RT dan RW harus dilakukan secara demokratis, transparan, dan partisipatif.
2. Apabila terjadi sengketa, Lurah wajib memfasilitasi mediasi untuk mencari solusi terbaik, bukan serta-merta menetapkan salah satu calon tanpa kesepakatan warga.
Dengan adanya SK Lurah yang dikeluarkan tanpa proses musyawarah, muncul pertanyaan besar terkait apakah tahapan sesuai regulasi sudah dijalankan dengan benar atau belum.
Harapan Masyarakat RT.06 RW.016
Warga RT.06 RW.016 mengaku khawatir sengketa yang berlarut-larut ini dapat memengaruhi kondisi sosial di lingkungan mereka. Sebagian warga menilai bahwa proses penyelesaian seharusnya mengutamakan asas keadilan agar tidak memunculkan pihak yang merasa dirugikan.
“Warga hanya ingin suasana tetap kondusif. Siapapun Ketua RT-nya, kami berharap prosesnya sesuai aturan dan tidak menimbulkan perpecahan,” kata salah satu tokoh masyarakat setempat.
Dengan masih adanya keberatan dari pihak Frengky, masyarakat berharap Pemkot Jakarta Timur maupun Kelurahan Penggilingan dapat segera mengambil langkah tegas dan transparan, sesuai amanat Pergub. Hal ini penting untuk menjaga kondusivitas, persatuan warga, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat lingkungan.



