Korannusantara.id – Jakarta, Konflik hukum terkait pencurian kelapa sawit di Padanglawas, Sumatera Utara, yang terjadi pada 22 April 2025, kini merangkak ke level tertinggi penegakan hukum. Senin (11/8/2025), Azrol Aswat Lubis bersama kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, SH, mendatangi Mabes Polri untuk menghadiri gelar perkara.
Penyelidikan di Mabes Polri ini bukan tanpa alasan. Pelapor, Poltak Parningotan Silitonga, menilai gelar perkara yang sebelumnya digelar oleh Bagwassidik Polda Sumut cacat prosedur dan tidak sah. Keputusan itu memicu babak baru, di mana kasus harus diperiksa ulang di tingkat pusat.
Di balik sengketa ini, terselip persoalan serius: keabsahan dokumen Pelepasan Hak Ganti Rugi (PHGR). Mardan Hanafi Hasibuan menegaskan, dokumen tersebut dikeluarkan oleh camat setempat, bukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kementerian ATR sebagaimana prosedur resmi. “Ini jelas bermasalah secara hukum. PHGR yang tidak dikeluarkan oleh lembaga berwenang bisa membuka ruang sengketa dan memicu konflik kepemilikan,” ujarnya.
Ia mendesak Mabes Polri untuk bersikap objektif dan transparan. “Kami ingin kasus ini dibuka seterang-terangnya. Ini bukan sekadar soal sawit, tapi soal hak atas tanah dan legalitas yang menyangkut banyak pihak, dan kedepannya kami juga akan membuat laporan pada camat yang menerbitkan PHGR” tambahnya.
Kasus ini menambah daftar panjang konflik lahan perkebunan di Sumatera Utara, yang kerap dibumbui dugaan maladministrasi dokumen pertanahan dan tarik-menarik kepentingan antara pemilik lahan, perusahaan, dan aparat desa.
( Red )










