Korannusantara.id – Padang Lawas, Sebuah peristiwa memilukan terungkap di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Seorang anak perempuan berusia 10 tahun berinisial YS diduga menjadi korban tindak kekerasan yang kejam setelah dituduh mencuri di sebuah warung.
Kejadian tragis ini berlangsung pada dini hari, 26 Juni 2025, ketika YS dituduh mencuri oleh LN, pemilik warung, beserta dua anaknya, D dan M. Anak malang tersebut dikabarkan diikat, dipukuli, dan dibakar dengan api rokok oleh pemilik warung yang menuduhnya mencuri jajanan di desa tersebut.
Menurut keterangan ayah korban, DH, dan nenek korban, NN (72), si anak (YS) dibiarkan terikat hingga harus melompat dari ruko ke rumah kepala desa, sementara warga menyaksikan tanpa menolong. Ketika ia meminta pengikatan dilepaskan, pelaku, berinisial S atau LN bersama dua anaknya D dan M, menolak dan malah merespons dengan tinju. Baru setelah tebusan disetujui tali pengikat dilepas.
Kejadian semacam ini berpotensi menjadi preseden buruk bila dibiarkan berlalu tanpa justice dan edukasi perlindungan anak yang memadai serta pentingnya perlindungan dari tindakan sewenang-wenang. Insiden ini menjadi viral dan jadi sorotan tajam khalayak ramai, salah satunya datang dari Ketua Umum GEMMA PETA INDONESIA, Baron Harahap.
Ia menilai tindakan yang dilakukan oleh pemilik warung dan kedua anaknya itu tidak benar, “Secara Hukum, Orang dewasa yang ketahuan mencuri aja tidak boleh digebukin massa maupun disiksa, kononlah anak dibawah umur, saya minta Kapolres Padang Lawas segera menetapkan tersangka.” Ujar Baron tegas, Senin 11/8/2025.
Lanjut Baron Harahap, “Andaikan benar perbuatan anak tersebut, semestinya pemilik warung melaporkannya kepada orang tua si anak bukan di siksa seperti yang diberitakan publik.” Katanya.
Sebelumnya, Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap, menyampaikan bahwa sejak laporan polisi (LP) diterima pada 27 Juli 2025, pihaknya telah menindaklanjuti kasus tersebut dengan langkah-langkah hukum yang terukur. “Laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak ini tertuang dalam LP Nomor: B/193/VI/2025 yang disampaikan oleh ayah korban, saudara DH. Sejak itu, proses penyelidikan telah berjalan sesuai prosedur,” terang AKP Raden Saleh, Minggu (10/8/2025)

Sebagai bentuk penyelesaian yang berimbang dan humanis, pada 29 Juli 2025, pihak Polres Padang Lawas telah memfasilitasi mediasi antara pelapor dan terlapor. Mediasi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Desa dan perangkat Desa Sibuhuan Jae, guna mendorong solusi kekeluargaan.
Namun demikian, Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Raden Saleh menjelaskan bahwa upaya mediasi belum mencapai kesepakatan karena tidak tercapainya titik temu antara kedua belah pihak.
“Karena tidak ada kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor, maka penanganan perkara ini tetap dilanjutkan melalui jalur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polres Padang Lawas menegaskan bahwa dalam perkara yang melibatkan anak sebagai korban, pendekatan hukum dilakukan dengan mengutamakan prinsip keadilan, perlindungan terhadap anak, serta menjunjung tinggi asas profesionalitas.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara objektif, transparan, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam perlindungan anak,” tutur AKP Raden Saleh.
Menanggapi hal tersebut Baron Harahap mengungkapkan lambannya pihak Polres Padang Lawas menetapkan tersangka, mengingat kejadian terjadi pada bulan Juni 2025 dan telah melakukan mediasi.
“Langkah awal proses hukum telah dilakukan Polres Padang Lawas, untuk itu kami minta Polres Padang Lawas segera menetapkan tersangka dan menahan tersangka mengingat Tuntutan hukum untuk tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.” Tutup Baron Harahap.
Dan Baron Harahap juga mengingatkan Polres Padang Lawas, agar kasus ini segera dituntaskan jangan sampai memicu kemarahan Publik. *(Red)*
Informasi Terbaru
YS diduga mencuri jajanan dari sebuah warung, namun justru menjadi korban kekerasan fisik, termasuk disundut rokok dan diikat selama berjam-jam.
Menurut keterangan Elviani Harahap (33), ibu YS, pada pagi harinya LN (ayah D dan A) datang dan menyundut tubuh anaknya dengan rokok, serta melakukan pemukulan dan penendangan.
“Anak saya mengaku dipukul, disepak, diinjak. Tangannya membiru, pipinya lebam,” ujar Elviani.
Ketiga pelaku yakni LN, serta dua anaknya D dan A, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
“Tiga orang itu, hasil pemeriksaan Minggu semalam sudah tersangka, Minggu ini tersangka akan ditahan,” kata Bripka Ginda K Pohan, Ps Kasubsi Penmas Polres Palas, Senin (11/8/2025).
Yang lebih mengejutkan, pelaku meminta ayah YS untuk membayar ganti rugi sebesar Rp15 juta. Jika tidak, korban yang masih dalam kondisi terikat tidak akan dilepaskan, meski sudah berada di rumah kepala desa.
“Ayah korban akhirnya menandatangani surat itu karena terpaksa, anaknya masih terikat,” jelas Elviani.
Namun, keluarga korban menyatakan tidak mampu membayar jumlah tersebut. Mereka pun memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian ke Polres Palas.
( Red )










