• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Aset Lahan Eks HGU PTPN III di Pijorkoling, Jaksa Pengacara Negara : Kejari Padangsidimpuan Mediasi Penyelesaian Lahan

Redaksi by Redaksi
8 Agustus 2025
in Daerah
0
Aset Lahan Eks HGU PTPN III di Pijorkoling, Jaksa Pengacara Negara : Kejari Padangsidimpuan Mediasi Penyelesaian Lahan

Jaksa Pengacara Negara Kejari Padangsidimpuan mediasi penyelesaian aset lahan eks HGU PTPN III di Pijorkoling, dalam rapat bersama Pemko Padangsidimpuan, Kamis (7/8/2025), di Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejari Padangsidimpuan

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Padangsidimpuan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan mengambil langkah strategis dalam penyelesaian persoalan aset lahan seluas 75,14 hektare di kawasan Pijorkoling, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Lahan tersebut merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN III yang masa berlakunya telah berakhir sejak tahun 2004.

Langkah konkret dilakukan dengan menginisiasi rapat bersama Pemerintah Kota Padangsidimpuan pada Kamis, 7 Agustus 2025, bertempat di Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan menugaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) sebagai dasar penyelesaian permasalahan aset tanah tersebut.

“Kami menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” jelas Kajari Lambok kepada media, Kamis (7/8/2025).

Lahan yang dimaksud dulunya diberikan kepada PTPN III melalui izin HGU pada tahun 1981 dan berakhir pada 2004. Seiring pemekaran wilayah dan pembentukan Kota Padangsidimpuan tahun 2001, kawasan Pijorkoling berkembang menjadi zona strategis pelayanan publik.

Kini, di atas lahan tersebut telah berdiri sejumlah fasilitas negara dan layanan masyarakat, antara lain kantor instansi vertikal seperti BPN, BPS, Pengadilan Agama, serta Terminal Pal IV Pijorkoling.

Pemerintah Kota Padangsidimpuan sendiri telah mengajukan permohonan pelepasan sebagian lahan kepada PTPN III sejak tahun 2004. Permohonan tersebut mendapatkan persetujuan bersyarat, yaitu melalui mekanisme ganti rugi.Namun, keterbatasan anggaran daerah menjadi kendala utama dalam penyelesaian proses tersebut secara menyeluruh.

Pada tahun 2017, Menteri BUMN telah memberikan persetujuan atas penghapus bukuan dan pemindah tanganan aset eks HGU PTPN III kepada Pemko Padangsidimpuan dengan batas waktu penyelesaian selama satu tahun. Namun hingga kini, proses tersebut belum tuntas.

Kajari Padangsidimpuan menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian permasalahan tanah tersebut agar tidak menghambat pembangunan dan pelayanan publik.

“Apabila permasalahan ini tidak segera dituntaskan, maka akan berdampak pada kelancaran pembangunan di kota ini. Oleh karena itu, pendapat hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara akan menjadi dasar penting bagi Pemerintah Kota untuk melanjutkan permohonan pelepasan aset secara sah,” tegasnya.

Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. Letnan Dalimunte, melalui Sekretaris Daerah, Rahmat Marzuki Nasution, S.H., M.H., CGCAE, menyampaikan dukungannya terhadap sinergi bersama Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam menyelesaikan permasalahan yang telah berlarut-larut ini.

Dalam rapat tersebut, turut hadir Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bidang Pertanahan, serta perwakilan dari Dinas Perkim. Pemerintah Kota Padangsidimpuan berkomitmen untuk mengajukan permohonan pendapat hukum kepada Kejari Padangsidimpuan guna memastikan legalitas peralihan tanah dan rencana penggunaannya ke depan.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam mendorong percepatan penataan aset negara yang berdampak langsung pada peningkatan layanan dan pembangunan ekonomi masyarakat.

 

(Ronald Harahap)

362
Tags: 14 hektareAset lahan seluas 75Dr. Lambok M.J. Sidabutar S.H.Kejari PadangsidimpuanLahan HGU milik PTPN IIIPijorkoling
Previous Post

Prabowo Tetapkan Komandan Marinir, Kopassus dan Kopasgat Jadi Panglima Bintang Tiga

Next Post

Beri Pengarahan Retret KADIN 2025, Presiden Prabowo Ajak Wujudkan Indonesia Incorporated

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Beri Pengarahan Retret KADIN 2025, Presiden Prabowo Ajak Wujudkan Indonesia Incorporated

Beri Pengarahan Retret KADIN 2025, Presiden Prabowo Ajak Wujudkan Indonesia Incorporated

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.