Korannusantara.id – Sampang, Sejumlah warga Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, melayangkan keluhan keras terkait dugaan penyimpangan dalam dua proyek infrastruktur desa yang bersumber dari Dana Desa. Investigasi warga narsum menemukan indikasi pelanggaran serius pada proyek pembangunan jalan dan sarana mandi cuci kakus (MCK) yang tengah dikerjakan pemerintah desa setempat.
Narasumber yang diminta untuk dirahasiakan identitasnya menyampaikan pada media korannusantara.id bahwa hasil temuan dilapangan ada beberapa sarat kejanggalan :
Ketebalan Beton Jalan Hanya 7–8 cm, Diduga Ada Pengurangan Volume
Salah satu proyek yang disorot adalah pembangunan jalan desa. Berdasarkan hasil pengukuran warga, ketebalan beton di sebagian besar area—yakni sekitar 2,3 meter dari total lebar jalan 2,5 meter—hanya mencapai 7 hingga 8 cm. Padahal, berdasarkan spesifikasi teknis yang diinformasikan, ketebalan seharusnya mencapai 15 cm.
“Ini menunjukkan potensi pengurangan volume pekerjaan. Dampaknya bukan hanya merugikan anggaran, tapi juga menurunkan daya tahan jalan itu sendiri,” ungkap salah satu warga narsum yang enggan disebut namanya.
Langgar Prinsip Padat Karya dan Gunakan Material dari Luar Desa
Tak hanya itu, proyek ini juga dinilai melanggar prinsip padat karya. Pemerintah desa disebut tidak memaksimalkan pelibatan tenaga kerja lokal. Bahkan, pasokan beton didatangkan dari luar desa oleh perusahaan bernama PT Alim Mix, yang bertentangan dengan Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2024, khususnya pasal 2 huruf g dan pasal 10 ayat (2) yang menekankan pentingnya menggunakan sumber daya lokal.
Minim Pengawasan, Pemdes Enggan Tanggapi Pertanyaan Warga
Warga juga mengeluhkan sikap tertutup pemerintah desa saat ditanya soal teknis dan pelaksanaan proyek. Mereka merasa diabaikan dan tidak mendapatkan informasi yang memadai.
“Setiap ditanya, pihak desa terkesan menghindar. Ini memperlihatkan lemahnya akuntabilitas dan minimnya transparansi,” kata Narsum
Pembangunan MCK Juga Menyimpan Risiko
Tidak kalah mencengangkan, proyek pembangunan sarana MCK di desa yang sama juga menunjukkan berbagai kejanggalan.
Spesifikasi Tidak Sesuai Standar Nasional
Struktur bangunan dilaporkan jauh dari standar SNI 2847:2019. Beberapa komponen penting seperti:
Sloof hanya memakai besi Ø6 mm dan begel Ø5 mm, padahal standar minimal Ø10 mm dan Ø8 mm.
Kolom menggunakan besi Ø8 mm dan begel Ø5 mm, yang seharusnya lebih besar demi keamanan struktur.
Pondasi Sangat Dangkal, Bangunan Rawan Ambruk
Pondasi bangunan hanya sedalam ±10 cm, jauh dari ketentuan standar minimal antara 60–100 cm. Hal ini dinilai membahayakan dan berisiko menyebabkan keruntuhan struktur.
Papan Informasi Proyek Baru Dipasang Setelah Pekerjaan Selesai
Lebih lanjut, papan informasi proyek baru muncul setelah pembangunan selesai, yang melanggar prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018.
Indikasi Kerugian Negara dan Pelanggaran Moral Pembangunan
Warga menilai bahwa proyek ini tidak hanya bermasalah secara teknis, tetapi juga secara moral dan hukum.
“Kami menduga ada potensi penyimpangan anggaran karena spesifikasi yang digunakan tidak sesuai RAB maupun standar nasional. Ini merugikan negara dan rakyat,” tegas salah seorang warga.
Masyarakat Desa Komis menutup surat terbuka mereka dengan harapan media dapat menjadi mitra kontrol sosial demi memastikan Dana Desa digunakan secara tepat, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Kami percaya media adalah garda depan dalam menjaga integritas publik, terutama di desa-desa yang rawan penyimpangan namun minim pengawasan.”tutup narsum
Tim Redaksi Korannusantara.id melakukan investigasi dan penyeimbang informasi sesuai dengan kode etik jurnalistik menghubungi Via WhatsApp sebagai Narsum atau pelaksana dan penanggung jawab proyek sesuai lampiran narsum kepala desa , sekretaris desa ( Koordinator Kegiatan ) , Pelaksana Kegiatan dan Camat Kedundung.
Hasil dari investigasi konfirmasi No Kepala desa keduanya tidak aktif, Koordinator kegiatan atau sekdes ketika dikonfirmasi tentang temuan fakta lapangan dari narsum hanya menjawab dengan share link berita dan TPK mengarahkan hubungin Koordinator kegiatan , Camat kedundung sendiri sampai berita ini terbit belum merespon.
Dan Redaksi juga akan melakukan koordinasi dengan kementrian desa atas atensi presiden dalam penggunaan dana desa dan masih menunggu respon dari kepala desa selaku penanggung jawab pengguna anggaran desa.
( Red )



