Korannusantara.id, Bandung – Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Pelita Bangsa (IKA FH UPB) resmi menggugat Bupati Bekasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Sidang perdana dengan nomor perkara 114/G/2025/ digelar pada Rabu , (6/8/2025).
Gugatan ini didaftarkan pada 25 Juli 2025 oleh Ikatan Keluarga Alumni Fakultad Hukum Universitas Pelita Bangsa ( IKA FH UPB ) melalui nomor registrasi : PTUN.BDG-25072025X3D. Ketua IKA FH UPB, Magfurur Rochim, S.H., bersama Sekretaris IKA FH UPB, Riyanto, S.H., menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk kontrol sosial atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.
“Kami sebagai alumni Fakultas Hukum merasa terpanggil untuk melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah. Kami berharap gugatan ini menjadi pelajaran bagi pejabat publik agar selalu taat pada aturan hukum,” tegas Magfurur Rochim dalam keterangannya.
SK Pengangkatan Direktur Perumda Tirta Bhagasasi Dipersoalkan
Gugatan tersebut menyoroti Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor: 02/Kep-KPM/Perumda-TB/BKS/IV/2025 Tentang Pengangkatan yang menetapkan Ade Efendi Zakarsih sebagai Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi (Perumda TB) untuk periode 2025–2030.
Tim kuasa hukum Ikatan Keluarga Fakultas Hukum Universitas Pelita Bangsa yang terdiri dari Dudung Permana, S.H., M.H., Rojali, S.H., Asep Hidayat, S.H., Monaldus F. Waruwu, S.H., M.H., dan Aziz Iswanto, S.E., S.H., M.H., mengatakan bahwa SK keputusan yang diterbitkan oleh Bupati Bekasi tersebut diduga cacat hukum secara prosedural dan substantif.
“SK tersebut diduga melanggar asas umum pemerintahan yang baik dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Dudung Permana kepada awak media.
Bupati Bekasi Absen di Sidang Perdana
Dalam sidang perdana, Bupati Bekasi selaku pihak tergugat tidak hadir. Namun, pihak Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi sebagai turut tergugat hadir memenuhi panggilan majelis hakim PTUN Bandung.



