• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

IKA FH Universitas Pelita Bangsa Gugat Bupati Bekasi ke PTUN Bandung

Adis by Adis
6 Agustus 2025
in Daerah
0
IKA FH Universitas Pelita Bangsa Gugat Bupati Bekasi ke PTUN Bandung
0
SHARES
148
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Bandung – Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Pelita Bangsa (IKA FH UPB) resmi menggugat Bupati Bekasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Sidang perdana dengan nomor perkara 114/G/2025/ digelar pada Rabu , (6/8/2025).

Gugatan ini didaftarkan pada 25 Juli 2025 oleh Ikatan Keluarga Alumni Fakultad Hukum Universitas Pelita Bangsa ( IKA FH UPB ) melalui nomor registrasi : PTUN.BDG-25072025X3D. Ketua IKA FH UPB, Magfurur Rochim, S.H., bersama Sekretaris IKA FH UPB, Riyanto, S.H., menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk kontrol sosial atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.

“Kami sebagai alumni Fakultas Hukum merasa terpanggil untuk melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah. Kami berharap gugatan ini menjadi pelajaran bagi pejabat publik agar selalu taat pada aturan hukum,” tegas Magfurur Rochim dalam keterangannya.

SK Pengangkatan Direktur Perumda Tirta Bhagasasi Dipersoalkan

Gugatan tersebut menyoroti Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor: 02/Kep-KPM/Perumda-TB/BKS/IV/2025 Tentang Pengangkatan yang menetapkan Ade Efendi Zakarsih sebagai Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi (Perumda TB) untuk periode 2025–2030.

Tim kuasa hukum Ikatan Keluarga Fakultas Hukum Universitas Pelita Bangsa yang terdiri dari Dudung Permana, S.H., M.H., Rojali, S.H., Asep Hidayat, S.H., Monaldus F. Waruwu, S.H., M.H., dan Aziz Iswanto, S.E., S.H., M.H., mengatakan bahwa SK keputusan yang diterbitkan oleh Bupati Bekasi tersebut diduga cacat hukum secara prosedural dan substantif.

“SK tersebut diduga melanggar asas umum pemerintahan yang baik dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Dudung Permana kepada awak media.

Bupati Bekasi Absen di Sidang Perdana

Dalam sidang perdana, Bupati Bekasi selaku pihak tergugat tidak hadir. Namun, pihak Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi sebagai turut tergugat hadir memenuhi panggilan majelis hakim PTUN Bandung.

287
Tags: Ade Efendi ZakarsihBupati BekasiIkatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Pelita BangsaMagfurur RochimPDAM Bhagasasi
Previous Post

Hujan Deras Tak Surutkan Semangat Satgas TMMD 125 Kodim 1506/Namlea di Buru Selatan

Next Post

Prabowo Puji Kinerja Para Menteri: 10 Bulan Penuh Kerja dan Prestasi

Adis

Adis

Next Post
Prabowo Puji Kinerja Para Menteri: 10 Bulan Penuh Kerja dan Prestasi

Prabowo Puji Kinerja Para Menteri: 10 Bulan Penuh Kerja dan Prestasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.