• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

PT. Bina Sewangi Raya dan Jaqueline Sahetapy Bantah Tuduhan Tambang Ilegal, Tunjukkan Bukti Hukum

Redaksi by Redaksi
5 Agustus 2025
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
PT. Bina Sewangi Raya dan Jaqueline Sahetapy Bantah Tuduhan Tambang Ilegal, Tunjukkan Bukti Hukum

Ket :Dr. Daniel W. Nirahua, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum PT. Bina Sewangi Raya (PT. BSR) dan Ibu Jaqueline Margareth Sahetapy.

0
SHARES
162
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Jakarta, 5 Agustus 2025,  Kuasa hukum PT. Bina Sewangi Raya (PT. BSR) dan Ibu Jaqueline Margareth Sahetapy, Dr. Daniel W. Nirahua, S.H., M.H., secara resmi menyampaikan hak jawab dan keberatan atas pemberitaan sejumlah media yang menyebut kliennya terlibat dalam praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Selain itu, Dr. Daniel juga membantah tuduhan yang dilayangkan oleh DPD Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (LKPHI) Maluku melalui Direktur DPD LKPHI Maluku, Husein Marasabessy. Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar hukum, tidak memenuhi asas keberimbangan informasi (cover both sides), serta mencemarkan nama baik kliennya.

Poin-Poin Klarifikasi Hukum dari Kuasa Hukum:

1. Tuduhan Tidak Berdasarkan Fakta Hukum
Jaqueline Sahetapy disebut sebagai aktor intelektual tambang ilegal tanpa konfirmasi dan bukti hukum yang sah. Hal ini dinilai melanggar kode etik jurnalistik dan berpotensi menimbulkan dampak hukum bagi pihak yang menyebarkannya.

2. PT. BSR Tidak Pernah Melakukan Tambang Ilegal
PT. BSR, menurut kuasa hukum, tidak pernah melakukan aktivitas pertambangan ilegal. Semua kegiatan operasional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PT. BSR juga telah terdaftar secara resmi dalam Administrasi Hukum Umum dan One Data Kementerian ESDM, serta memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

3. Didukung Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap
Status hukum klien juga diperkuat oleh tiga putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu:

Putusan Mahkamah Agung RI No. 4209 K/Pdt/2024

Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 16/Pdt/2024/PT.Amb

Putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu No. 3/Pdt.P/2024/PN.Drh

Putusan-putusan tersebut menyatakan bahwa akta kepengurusan versi Farida Ode Gawu serta klaim atas kepemilikan tambang di wilayah SBB tidak sah dan batal demi hukum. Sebaliknya, pengangkatan Jaqueline Sahetapy sebagai Direktur Utama PT. MPM dinyatakan sah oleh pengadilan.

4. Tuduhan Aktivitas Penggalian Tidak Berdasar
Fakta sebenarnya, menurut kuasa hukum, adalah bahwa penggalian material tambang yang terjadi pada Februari 2021 dilakukan oleh pihak lain yakni Farida Ode GAWU, bukan oleh Ibu Jaqueline Sahetapy. PT. MPM baru resmi beroperasi setelah diambil alih dan dipimpin oleh Jaqueline pada tahun 2024.

5. Tuduhan PT. BSR Beroperasi Secara Ilegal Merupakan Fitnah
Pernyataan bahwa PT. BSR tidak memiliki legalitas operasional dinilai tidak benar. PT. BSR memiliki semua dokumen dan izin resmi, termasuk keterlibatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI. Pemberitaan yang menyebutkan sebaliknya dinilai sebagai pencemaran nama baik dan fitnah.

Permintaan dari Kuasa Hukum

Atas pemberitaan yang dinilai tidak akurat tersebut, kuasa hukum menyampaikan permintaan kepada pihak media untuk:

Menayangkan hak jawab ini secara proporsional dan pada ruang yang setara dengan pemberitaan sebelumnya

Menghapus atau mengoreksi informasi yang tidak akurat

Tidak mempublikasikan tuduhan serupa di masa depan tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi kebenaran kepada pihak yang bersangkutan

Dr. Daniel juga menegaskan bahwa apabila permintaan ini tidak ditanggapi, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk melindungi nama baik klien dan menuntut pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

697
Tags: Direktur DPD LKPHI MalukuDr. Daniel W. Nirahua S.H.M.H.Husein MarasabessyJaqueline SahetapyKlarifikasiKuasa HukumPT Bina Sewangi RayaTuduhan Tidak Berdasar
Previous Post

Diduga Korupsi Pajak Reklame, Barak Desak Wali Kota Bekasi Pecat Kepala Bapenda

Next Post

Rapat dengan LPDP, Menpora Dito Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Tingkatkan Kualitas SDM Keolahragaan

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo, memimpin Rapat Koordinator Program Beasiswa Keolahragaan bersama Plt. Dirut LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) Sudarto, yang hadir bersama Direktur Keuangan dan Umum Emmanuel Agust Hartono dan Direktur Beasiswa Dwi Larso di Ruang Rapat Lantai 10 Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Selasa (5/8).(foto:bagus/kemenpora.go.id)

Rapat dengan LPDP, Menpora Dito Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Tingkatkan Kualitas SDM Keolahragaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.