Korannusantara.id – Jakarta, 5 Agustus 2025, Kuasa hukum PT. Bina Sewangi Raya (PT. BSR) dan Ibu Jaqueline Margareth Sahetapy, Dr. Daniel W. Nirahua, S.H., M.H., secara resmi menyampaikan hak jawab dan keberatan atas pemberitaan sejumlah media yang menyebut kliennya terlibat dalam praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Selain itu, Dr. Daniel juga membantah tuduhan yang dilayangkan oleh DPD Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (LKPHI) Maluku melalui Direktur DPD LKPHI Maluku, Husein Marasabessy. Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar hukum, tidak memenuhi asas keberimbangan informasi (cover both sides), serta mencemarkan nama baik kliennya.
Poin-Poin Klarifikasi Hukum dari Kuasa Hukum:
1. Tuduhan Tidak Berdasarkan Fakta Hukum
Jaqueline Sahetapy disebut sebagai aktor intelektual tambang ilegal tanpa konfirmasi dan bukti hukum yang sah. Hal ini dinilai melanggar kode etik jurnalistik dan berpotensi menimbulkan dampak hukum bagi pihak yang menyebarkannya.
2. PT. BSR Tidak Pernah Melakukan Tambang Ilegal
PT. BSR, menurut kuasa hukum, tidak pernah melakukan aktivitas pertambangan ilegal. Semua kegiatan operasional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PT. BSR juga telah terdaftar secara resmi dalam Administrasi Hukum Umum dan One Data Kementerian ESDM, serta memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
3. Didukung Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap
Status hukum klien juga diperkuat oleh tiga putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 4209 K/Pdt/2024
Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 16/Pdt/2024/PT.Amb
Putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu No. 3/Pdt.P/2024/PN.Drh
Putusan-putusan tersebut menyatakan bahwa akta kepengurusan versi Farida Ode Gawu serta klaim atas kepemilikan tambang di wilayah SBB tidak sah dan batal demi hukum. Sebaliknya, pengangkatan Jaqueline Sahetapy sebagai Direktur Utama PT. MPM dinyatakan sah oleh pengadilan.
4. Tuduhan Aktivitas Penggalian Tidak Berdasar
Fakta sebenarnya, menurut kuasa hukum, adalah bahwa penggalian material tambang yang terjadi pada Februari 2021 dilakukan oleh pihak lain yakni Farida Ode GAWU, bukan oleh Ibu Jaqueline Sahetapy. PT. MPM baru resmi beroperasi setelah diambil alih dan dipimpin oleh Jaqueline pada tahun 2024.
5. Tuduhan PT. BSR Beroperasi Secara Ilegal Merupakan Fitnah
Pernyataan bahwa PT. BSR tidak memiliki legalitas operasional dinilai tidak benar. PT. BSR memiliki semua dokumen dan izin resmi, termasuk keterlibatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI. Pemberitaan yang menyebutkan sebaliknya dinilai sebagai pencemaran nama baik dan fitnah.
Permintaan dari Kuasa Hukum
Atas pemberitaan yang dinilai tidak akurat tersebut, kuasa hukum menyampaikan permintaan kepada pihak media untuk:
Menayangkan hak jawab ini secara proporsional dan pada ruang yang setara dengan pemberitaan sebelumnya
Menghapus atau mengoreksi informasi yang tidak akurat
Tidak mempublikasikan tuduhan serupa di masa depan tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi kebenaran kepada pihak yang bersangkutan
Dr. Daniel juga menegaskan bahwa apabila permintaan ini tidak ditanggapi, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk melindungi nama baik klien dan menuntut pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



