Korannusantara.id – Mandailing Natal, Aliansi Pemuda Dan Mahasiswa Peduli Hak Rakyat Sumatera Utara resmi melayangkan surat Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) kepada Polres Mandailing Natal (Madina), senin 21/7/2025.
Lapdumas dari Aliansi tersebut bernomor : 036/APM/PHR/DUMAS/VII/2025 menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa pada Pemerintahan Desa Hutagodang Muda Tahun Anggaran 2024 dan Tahap I Tahun Anggaran 2025, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa Hutagodang Muda kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal, Benuara Lubis.
Dalam Lapdumas tersebut, Aliansi Pemuda Dan Mahasiswa Peduli Hak Rakyat Sumatera Utara memaparkan data dan fakta investigasi yang telah mereka lakukan dilapangan.
Data dan Hasil Investigasi :
Pada Tahun 2024 dana desa yang di kucurkan oleh negara kepada Desa Hutagodang Muda sebesar Rp. 1.001.432.000 ( Satu Miliar Satu Juta Empat Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah )
Dengan rincian realisasi sebagai berikut :
– Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang pembangunan jalan desa Rp 154.568.750.
– Terselenggaranya Operasional Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar Lainnya pengadaan buku perpustakaan Rp 8.000.000.
– Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya pos kesehatan masyarakat Rp 33.000.000.
– Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani pembangunan jalan usaha tani Rp 162.073.850.
– Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa penyelenggaraan PAUD Rp 39.600.000.
– Operasional pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 16.999.300.
– Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa, tempat gordang sambilan Rp 6.767.800.
– Dana Desa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bulan Januari s/d Juni 2024 Sebesar Rp 73.800.000 Sebanyak 41 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Musno Saidi Siregar, S.T salah satu aktivis dari Aliansi tersebut mengungkapkan bahwa dari rincian realisasi anggaran pada tahun 2024 tersebut diduga SPJ yang terealisasi hanya sebesar Rp 494.809.700,00
“Dari data dan hasil investigasi yang kami lakukan, Benuara Lubis selaku kepala Desa Hutagodang Muda, diduga tidak pernah merelesiasikan atau membayarkan gaji/honorium kepala lorong di Desa Hutagodang Muda sebanyak 6 kepala lorong Tahun 2024 dan Tahun 2025.” ungkap Musno kepada awak media, selasa 29/7/2025
Pada Tahun 2025, dana desa yang di kucurkan oleh negara ke Desa Hutagodang Muda sebesar Rp. 1.060.536.000 (Satu Miliar Enam Puluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah), Hal ini disampaikan Fachrul Rozy yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Dan Mahasiswa Peduli Hak Rakyat Sumatera Utara kepada awak media, selasa 29/7/2025.
Ia menilai, Benuara Lubis selaku kepala Desa Hutagodang Muda diduga belum merealisasikan anggaran yang telah dicairkan yaitu anggaran Tahap I sebesar Rp. 510.234.200,00.
“Dari hasil investigasi, kita mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa diduga kepala Desa Hutagodang Muda belum merealisasikan dana desa tahap I 2025.” ujar Rozy.
Di penutup surat Lapdumas, Aliansi Pemuda Dan Mahasiswa Peduli Hak Rakyat Sumatera Utara berharap kepada Kapolres Mandailing natal Cq. Kanit TIPIKOR agar memeriksa seluruh anggaran Dana Desa Hutagodang Muda Kecamatan Siabu dari tahun angaran 2024-2025.
“kami menduga kepala desa Hutagodang Muda tersebut menyelewengkan dan atau menyalahgunakan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi mereka.” pungkas Musno Saidi, S.T.
(Ronald Harahap)



