Korannusantara.id – Sumatera Utara, 23 Juli 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pernah menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti fakta persidangan kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK), termasuk yang berkaitan dengan istilah “Blok Medan”.
“Blok Medan” diduga mengarah pada proyek tambang di Maluku Utara yang menyeret nama mantan Wali Kota Medan sekaligus Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution (BAN), yang juga menantu Presiden Joko Widodo. Dugaan ini muncul dalam kesaksian Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili, dalam sidang AGK pada Agustus 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kala itu menyatakan bahwa seluruh fakta persidangan yang berpotensi menjadi perkara baru akan menjadi perhatian pimpinan lembaga antirasuah. “Tentunya hal itu akan dibahas dan dilihat sejauh mana keterlibatan orang-orang yang disebutkan, disandingkan dengan alat bukti yang ada,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 29 Oktober 2024.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menambahkan bahwa laporan terkait “Blok Medan” juga telah diterima melalui Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) dan tengah dikaji oleh Deputi Informasi dan Data (INDA).
Dalam pengakuan penasihat hukum AGK, Junaidi Umar, anak AGK—Nazlatan Ukhra Kasuba—mengonfirmasi adanya pertemuan antara AGK dan keluarga BAN pada tahun 2023. Pertemuan itu dihadiri oleh istri AGK, Kepala Dinas ESDM Malut, serta Muhaimin Syarif alias Ucu, orang kepercayaan AGK yang kini juga berstatus tersangka KPK.
Namun, hingga AGK divonis, ditahan, dan akhirnya wafat di RS Chasan Boesoirie, Ternate pada 14 Maret 2025, KPK belum menunjukkan keberanian untuk memanggil atau memeriksa BAN. Padahal, KPK dikenal tak ragu menjerat tokoh besar—mulai dari Ketua MK, Ketua DPD, hingga Menteri dan Gubernur.
Mengapa KPK Mandul terhadap Bobby Nasution?
Dalam perkara suap yang melibatkan Topan Obaja Putra Ginting (TOP)—yang dikenal sebagai orang kepercayaan BAN—KPK justru hanya menyasar pihak-pihak di bawah. Tak satu pun langkah konkret diambil untuk memeriksa BAN selaku atasan langsung yang diduga memberi arahan.
Padahal publik memahami bahwa tidak ada ASN, apalagi “orang kepercayaan”, yang berani bertindak tanpa sepengetahuan atau restu pimpinannya. Namun dalam kasus ini, KPK hanya memanggil ASN dari Pemkab Mandailing Natal dan Pemko Padangsidimpuan yang memberi proyek kepada PT Dalihan Natolu Group (DNG) dan PT Rona Na Mora (RNM), tanpa menyentuh aktor di atasnya.
Sikap KPK ini menimbulkan kesan kuat bahwa penegakan hukum tidak dilakukan secara imparsial. KPK tampak gamang dan tebang pilih. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi tersebut.
KPK Harus Bertindak atau Dibubarkan
KPK merupakan harapan terakhir rakyat dalam perang melawan korupsi. Oleh karena itu, KPK wajib berani memanggil dan memeriksa siapa pun—tanpa pandang bulu. Bila KPK tidak sanggup menyentuh dugaan keterlibatan BAN dalam berbagai kasus, maka lembaga ini kehilangan legitimasi moralnya.
Jika KPK terus bersikap pasif, enggan mengusut “sutradara” di balik praktik korupsi di Sumatera Utara, maka sudah saatnya kita mempertimbangkan pembubaran KPK sebagai bentuk protes rakyat terhadap ketidakadilan hukum yang dibiarkan.
Sutrisno Pangaribuan
Warga Sumatera Utara
Fungsionaris PDI Perjuangan
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)



