• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Gerakan Sadar Demokrasi Desak Wamenhub Patuh Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan

W D by W D
18 Juli 2025
in Nasional
0
Gerakan Sadar Demokrasi Desak Wamenhub Patuh Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan
0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Gerakan Sadar Demokrasi mendesak Wakil Menteri Perhubungan Suntana untuk segera mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan di BUMN.

Desakan ini disampaikan menyusul keluarnya putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap sebagai komisaris atau direksi di BUMN, perusahaan swasta, maupun lembaga lain yang dibiayai oleh APBN atau APBD.

Koordinator Nasional Gerakan Sadar Demokrasi, Upay, menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Setiap jabatan publik adalah amanah yang menuntut fokus, integritas, dan akuntabilitas penuh. Tidak ada tempat bagi rangkap jabatan yang rentan menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Upay dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

Gerakan ini juga menyoroti posisi Suntana yang saat ini masih menjabat sebagai Komisaris di PT Pelindo, salah satu BUMN strategis di sektor logistik nasional.

Upay meminta Suntana segera menentukan sikap: tetap sebagai wakil menteri atau memilih jabatan komisaris.

“Putusan MK sudah jelas dan mengikat. Tidak ada lagi ruang tafsir. Rangkap jabatan di posisi publik seperti ini tidak dibenarkan secara hukum maupun etika tata negara,” tegasnya.

Gerakan Sadar Demokrasi juga menegaskan bahwa keputusan MK ini tidak hanya berlaku untuk Suntana, tetapi juga untuk seluruh wakil menteri di kabinet. Semua wajib tunduk dan patuh terhadap putusan lembaga yudikatif tertinggi tersebut tanpa kecuali.

“Ini bukan soal satu orang atau satu kementerian. Ini soal prinsip, soal hukum, dan soal integritas. Setiap wakil menteri harus mematuhi putusan ini,” kata Upay.

Lebih lanjut, Gerakan Sadar Demokrasi menilai bahwa kepatuhan terhadap putusan MK merupakan bentuk paling mendasar dari komitmen terhadap demokrasi dan supremasi hukum.

“Negara ini tidak boleh dikelola dengan mentalitas rangkap jabatan. Itu berisiko menurunkan kinerja pejabat publik dan membuka peluang penyalahgunaan wewenang,” lanjutnya.

Ia berharap Suntana bisa menjadi contoh positif bagi pejabat publik lainnya dengan menunjukkan komitmen terhadap hukum dan etika pemerintahan.

Gerakan Sadar Demokrasi juga menegaskan akan terus mengawal implementasi putusan MK dan tidak segan mengambil langkah konstitusional jika ditemukan pelanggaran.

“Kepercayaan rakyat hanya bisa dijaga oleh mereka yang menjalankan satu amanah dengan sepenuh hati,” tutup Upay. (Red)

 

 

440
Tags: BUMNJenderal SuntanaKomisarisRangkab JabatanUpayWakil Menteri Perhubungan
Previous Post

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin Tanggapi Puluhan Honorer Dirumahkan

Next Post

Formabes Soroti Dugaan Kecurangan Seleksi Direksi Tirta Bhagasasi: “Awas Dinasti URS Jadi Dirtek!”

W D

W D

Next Post
Seleksi Administrasi Direksi dan Dewas PERUMDA Tirta Bhagasasi Gagal, Pemkab Bekasi Siapkan Tahapan Baru

Formabes Soroti Dugaan Kecurangan Seleksi Direksi Tirta Bhagasasi: "Awas Dinasti URS Jadi Dirtek!"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.