• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Terkait Gugatan Perdata Nomor 45 Tahun 2022 Masih Jadi Misteri, Syahrunsyah Terkesan Menghindari Wartawan

Redaksi by Redaksi
13 Juli 2025
in Daerah
0
Terkait Gugatan Perdata Nomor 45 Tahun 2022 Masih Jadi Misteri, Syahrunsyah Terkesan Menghindari Wartawan

Syahrunsyah, SH.,MH Menghindari Dari Wartawan ( JMH )

0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Tanjungbalai, Terkait Putusan perdata Nomor: 45/Pdt.G/2022/PN Tjb yang pernah disidangkan oleh PN Tanjungbalai pada 2022 lalu hingga kini masih menjadi misteri.

So Huan mengatakan bahwa perkara perdata yang menyebutkan bahwa dirinya melakukan gugatan terhadap Wahab Ardianto itu sama sekali tidak pernah dibuat olehnya.

Baik secara langsung maupun melalui kuasa khusus kepada pengacara Syahrunsyah, SH.,MH sebagaimana yang tertera dalam putusan.

So Huan pun mendatangi PN Tanjungbalai untuk menanyakan mengapa bisa Putusan Perkara Perdata Nomor 45 itu ada sementara So Huan tidak pernah memberikan Surat Kuasa Khusus Kepada Syahrunsyah.

Kehadiran So Huan diterima oleh Panitera Manarsar Siagian, SH di ruang tunggu pengunjung, Gedung PN Tanjungbalai. Disitu, So Huan mengaku hanya memberi kuasa kepada Syahrunsyah untuk urusan konsinyasi, bukan untuk keperluan lain, apalagi untuk membuat gugatan.

Kepada So Huan, Manarsar pun menerangkan jika petugas PN Tanjungbalai tidak pernah mengetahui siapa yang menyuruh pengacara Syahrunsyah untuk membuat gugatan tersebut. Manarsar pun menyarankan agar So Huan dapat menanyakan langsung kepada pengacara Syahrunsyah.

“Kalau masalah perkara yang begini, mana lah kami tau Pak. Soalnya prosesnya telah berjalan, sampe ada putusan kan. Mana lah kami sampai mendetail siapa yang apa surat kuasa itu. Yah sama si Syahrunsyah lah, sama si Amri ini,” ungkap Manarsar, seraya membaca salinan putusan itu.

Mendengar keterangan itu, So Huan pun melanjutkan bahwa dirinya hanya diminta memberi kuasa untuk urusan konsinyasi oleh eks Ketua PN Tanjungbalai, Yanti Suryani, SH.,MH di rumah dinasnya pada 22 Agustus 2022 silam.

Masih kata So Huan, waktu itu dirinya dibawa oleh Ahai Sutanto menemui Yanti Suryani sekira pukul 21:10 WIB untuk membahas upaya konsinyasi atas lahan SHM No 75 milik Wahab Ardianto. Hingga kini, uang konsinyasi sebesar Rp 670 juta itu masih berada di PN Tanjungbalai.

“Memang pernah sekali Pak Syahrun minta agar saya memberi kuasa lagi kepadanya, itu pun atas perintah eks Ketua PN Tanjung Balai. Tapi saya tidak bersedia memberi kuasa baru kepada Pak Syahrun. Putusan itu awalnya saya pikir putusan konsinyasi, setelah saya baca dan cermati, ternyata putusan gugatan perdata,” terang So Huan.

Menurutnya lagi, terkait adanya gugatan itu, dirinya pun menduga bahwa ada oknum nakal yang telah membuat surat kuasa khusus palsu dengan mencatut namanya. So Huan pun berencana akan membuat laporan polisi atas hal tersebut.

“Kalau saya gak ada buat, berarti ada kuasa palsu atau sengaja dipalsukan. Saya akan segera buat laporan polisi terkait hal itu, agar semua misteri ini dapat diungkap,” tandasnya.

Terkait hal diatas, wartawan pun telah mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pengacara Syahrunsyah, SH.,MH. Namun sayangnya yang bersangkutan terkesan menghindari wartawan, saat wartawan berkunjung ke kediamannya, Sabtu (12/07/25), Syahrunsyah sedang pergi keluar rumah.

Wartawan juga berusaha untuk melakukan konfirmasi dengan pesan singkat via aplikasi whatsappnya. Hingga berita ini ditayangkan, Syahrunsyah pun masih enggan berkomentar.

 

( M J H )

311
Tags: Gugatan Perdata NomorPN TanjungbalaiSo HuanSyahrunsyah SH.MH
Previous Post

NEGARA DALAM CENGKRAMAN OLIGARKI

Next Post

Manager SPBU 14.212.267 BP Mandoge Diduga Jual BBM Ke Mafia

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Manager SPBU 14.212.267 BP Mandoge Diduga Jual BBM Ke Mafia

Manager SPBU 14.212.267 BP Mandoge Diduga Jual BBM Ke Mafia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.