Jakarta –Isu dugaan ijazah palsu kembali membayang-bayangi wajah parlemen. Kali ini, sorotan tajam tertuju kepada politisi Partai NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI.
Organisasi masyarakat sipil Visioner Indonesia menyebut ada cukup bukti untuk mempertanyakan keabsahan ijazah yang digunakan Rifqinizamy dalam rekam jejak pendidikannya.
Ketua Umum Visioner Indonesia, Arief Hidayat, menilai persoalan ini menyangkut lebih dari sekadar kelengkapan administratif. Ini, katanya, soal etika dan legitimasi seorang pejabat publik. “Kalau benar ada ijazah palsu yang dipakai untuk menduduki jabatan negara, itu artinya kita sedang menyaksikan pembusukan sistem dari dalam,” tegas Arief dalam keterangannya, Rabu (9/7).
Menurut Visioner Indonesia, sejumlah dokumen resmi menunjukkan bahwa kampus luar negeri yang disebut sebagai almamater Rifqinizamy justru secara tertulis membantah pernah mengeluarkan ijazah atau transkrip nilai atas nama yang bersangkutan.
“Kami memiliki surat pernyataan resmi dari institusi pendidikan yang menyebutkan bahwa ijazah tersebut tidak pernah mereka keluarkan. Ini bukan isu politik. Ini masalah fakta,” ujar Arief.
Tak hanya itu. Visioner Indonesia juga menyoroti inkonsistensi data pendidikan Rifqinizamy yang ditampilkan dalam formulir pencalonan legislatif dan laman resmi DPR RI.
Perbedaan signifikan ini, menurut Arief, memperkuat dugaan bahwa publik telah dibohongi sejak awal.
“Ini bukan sekadar kesalahan input data. Kalau memang ada perbedaan, maka publik berhak tahu mana yang benar dan mana yang sengaja dimanipulasi. Jangan sampai kepercayaan rakyat dipermainkan atas nama kepentingan politik,” tegasnya.
Visioner Indonesia tak tinggal diam. Mereka mendesak Partai NasDem untuk segera mengambil tindakan tegas—memecat Rifqinizamy dari seluruh jabatan politik yang diembannya.
Bagi Arief, sikap NasDem terhadap kasus ini akan menjadi tolak ukur apakah partai yang mengusung jargon “restorasi” itu masih memiliki kompas moral atau tidak.
“Kalau NasDem memilih diam atau membela, maka publik berhak bertanya: restorasi seperti apa yang kalian maksud? Restorasi apa, jika moralitas pejabatnya saja diragukan?” kata Arief.
Ia juga menekankan bahwa kasus ini tak boleh dibungkam oleh kekuasaan atau dikaburkan oleh narasi politik. Penggunaan dokumen palsu untuk mengisi jabatan publik, menurut Visioner Indonesia, adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan demokrasi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini soal keadaban politik dan tanggung jawab moral. Kita bicara tentang masa depan institusi publik yang bersih dari kepalsuan,” ujar Arief.
Visioner Indonesia menyatakan akan terus mengawal kasus ini, dan dalam waktu dekat mereka akan menyampaikan laporan pendalaman kepada berbagai lembaga pengawasan publik. “Kami tidak akan berhenti sampai kejelasan disampaikan kepada rakyat.
Jika partai politik tidak bisa membersihkan rumahnya sendiri, maka kami akan bantu menyapu dari luar,” pungkas Arief. (Red)



