• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Sidang Pengeroyokan Hennita Lubis, Mahasiswa Siap Turun ke Jalan Untuk Keadilan Seorang Ibu Rumah Tangga

Redaksi by Redaksi
3 Juli 2025
in Daerah
0
Sidang Pengeroyokan Hennita Lubis, Mahasiswa Siap Turun ke Jalan Untuk Keadilan Seorang Ibu Rumah Tangga

Ket foto ; Dua Orang Terdakwa Pelaku Pengeroyokan Terhadap Ibu Rumah Tangga

0
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Padangsidimpuan, Persidangan lanjutan kasus pengeroyokan terhadap Hennita Wati Lubis, warga Desa Sipenggeng, Tapanuli Selatan, kembali memantik perhatian publik.

Sidang yang digelar pada Selasa, 1 Juli 2025, memunculkan dugaan serius soal indikasi pelemahan perkara oleh unsur di dalam persidangan, termasuk hakim.

Sebelumnya, persidangan sempat ditunda pada 24 Juni 2025 karena salah satu hakim anggota tengah menjalani cuti. Penundaan ini menuai kritik keras dari kalangan aktivis dan mahasiswa, yang menilai bahwa alasan cuti tak semestinya menjadi penyebab pengabaian hak pencari keadilan.

Suasana ruang sidang memanas ketika Musno Saidi Siregar, salah satu aktivis yang memantau jalannya persidangan, melakukan aksi simbolik dengan menaikkan kakinya ke kursi sebagai bentuk protes. Ia menyatakan kecewa atas ketidakadilan yang dirasakannya selama mengikuti proses hukum kasus ini.

“Saya siap ditegur jika saya salah, tapi bagaimana dengan sikap hakim yang sewenang-wenang menunda sidang dan tidak menjunjung etika persidangan? Ini bukan soal pribadi, ini soal keadilan bagi korban,” ujar Musno kepada awak media, Kamis (3/7/2025).

Dugaan Intervensi dan Ketidaknetralan Hakim
Musno juga mengungkap bahwa ada kesan kuat upaya pengalihan isu selama persidangan. Menurutnya, para hakim kerap mengarahkan pertanyaan ke soal status tanah, alih-alih fokus pada substansi utama: pengeroyokan terhadap seorang perempuan oleh dua pria dewasa.

“Ini sudah jelas-jelas pengeroyokan. Fakta di persidangan membuktikan itu. Tapi kenapa arah pertanyaan hakim malah berkutat pada status tanah? Ada apa?” ujarnya.

Ia menuding ketiga hakim yang menyidangkan perkara ini—Silvia Ningsih, S.H., M.H., Riky Rahman Sigalingging, S.H., M.H., dan Rudy Rambe, S.H.—telah mengenal para terdakwa secara emosional, sehingga dikhawatirkan mempengaruhi objektivitas dalam memutus perkara.

Musno juga menyoroti sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang dianggap pasif dan tidak menunjukkan empati pada korban. Ditambah dengan salah satu hakim yang disebut terlihat bermain ponsel dan tertawa saat persidangan berlangsung, memperparah persepsi publik atas integritas sidang.

Aksi Mahasiswa: Desakan Keadilan untuk Korban
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (BEMSU) turun ke jalan dan melakukan aksi protes di depan Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/7/2025), sebagai bentuk solidaritas terhadap Hennita Wati Lubis. Mereka mendesak peradilan bersih dan mendalam atas dugaan kelalaian serta praktik tidak etis yang dilakukan oknum hakim, bahkan dugaan mafia peradilan masih terus ada di Pengadilan.

Musno memastikan, jika sidang berikutnya menghasilkan vonis ringan yang mencurigakan, maka Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hak Rakyat Sumatera Utara akan menggelar aksi di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

“Ini bukan hanya soal hukum positif. Di agama pun tidak dibenarkan laki-laki memukul perempuan. Kita akan kawal terus kasus ini sampai keadilan ditegakkan,” tegas Musno.

Publik kini menanti bagaimana vonis akhir yang akan dijatuhkan terhadap dua terdakwa dalam kasus pengeroyokan terhadap ibu rumah tangga tersebut. Apakah hukum akan berpihak pada korban, atau justru melemah di hadapan intervensi kekuasaan dan kepentingan?

 

(Ronald Harahap)

460
Tags: Hennita LubisIbu Rumah TanggaKasus PengeroyokanMahasiswa Turun KejalanMusno
Previous Post

HMI FISIP Desak Bupati Bekasi Copot Kasatpol PP, Soroti Pembiaran Tempat Hiburan Malam Langgar Perda

Next Post

1.848 Perwira Baru Polri Siap Bertugas, Kapolri Jenderal Listyo: Respon Cepat Keluhan Masyarakat

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Kapolri Siap Kerahkan Segala Sumber Daya

1.848 Perwira Baru Polri Siap Bertugas, Kapolri Jenderal Listyo: Respon Cepat Keluhan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.