Korannusantara.id, Kabupaten Bekasi – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam “45” Bekasi, Dernat Rasta Pengestu, melayangkan surat terbuka kepada Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, untuk mengevaluasi dan mencopot Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya.
Dalam surat yang dikirim pada Kamis (3/7/2025), Dernat menyoroti lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, khususnya terkait keberadaan tempat hiburan malam (THM) seperti karaoke, bar, spa, dan panti pijat yang masih bebas beroperasi.
“Faktanya, berbagai tempat hiburan yang dilarang perda masih menjamur di Kabupaten Bekasi. Tidak ada langkah konkret dari Kasatpol PP dalam melakukan penertiban. Ini adalah bentuk pembiaran dan ketidakmampuan dalam menjalankan tugas,” tegas Dernat dalam keterangannya.
Ia menilai, Kasatpol PP gagal menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam menegakkan perda. Bahkan, ia menduga kuat adanya praktik pungutan liar, gratifikasi, hingga penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan penegakan hukum terhadap THM tidak berjalan.
“Kami menduga ada oknum yang bermain. Pajak dari sektor hiburan yang seharusnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), justru bocor. Ini bukan hanya pelanggaran perda, tapi berpotensi merugikan daerah secara sistemik,” tambahnya.
Dernat juga menyoroti sikap pemerintah daerah yang terkesan tebang pilih dalam melakukan penertiban. Menurutnya, Pemkab Bekasi tidak adil jika hanya berani menindak bangunan liar (bangli), namun tidak menyentuh tempat hiburan malam yang jelas-jelas melanggar aturan.
“Kami meminta Bupati Bekasi untuk segera menutup tempat hiburan yang melanggar Perda. Jangan hanya tegas kepada rakyat kecil, tapi diam saat berhadapan dengan pengusaha hiburan malam. Jika Kasatpol PP tidak sanggup bekerja, lebih baik diganti,” ujar Dernat.
Sebagai representasi mahasiswa dan warga asli Bekasi, Dernat menyatakan bahwa sikap diam pemerintah bisa mencoreng marwah hukum dan moralitas daerah.
“Kalau tidak sanggup menegakkan aturan, lebih baik Perda-nya direvisi saja. Jangan sampai jadi alat formalitas, sementara praktik-praktik maksiat dan kebocoran pajak tetap dibiarkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang melalui sambungan telepon dan pesan tertulis belum mendapatkan tanggapan.



