Korannusantara.id – CIKARANG PUSAT, Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana memindahkan kantor Sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari kawasan Aquatic Center ke gedung kedua GOR Squash Wibawa Mukti, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat.
Rencana ini menuai sorotan publik karena dinilai bukan demi raihan prestasi tapi diduga karena kepentingan pribadi Ketua KONI,Reza Lutfi.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha, menyatakan bahwa perpindahan ini dirancang setelah pembangunan gedung baru GOR Squash selesai pada akhir 2025.
“Gedung tiga lantai ini cukup representatif. Lantai satu dan dua bisa digunakan untuk sekretariat KONI. Fasilitasnya lengkap, dari mess atlet, lift, toilet, hingga akses disabilitas,” ujar Iman, Minggu (22/6/2025), dilansir dari bekasi.inews.id.
Menurut Iman, langkah ini juga sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah daerah. “Dengan efisiensi dan efektivitas, fasilitas ini bisa digunakan bersama sebagai sekretariat KONI dan pelengkap sarana squash,” jelasnya.
Namun, rencana tersebut mendapat kritik tajam dari Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI), Mat Atin sering disapa Ujo menilai pemindahan aktifitas KONI di gedung Squash yang berada tidak jauh dari rumah dinas Bupati dengan alasan dalam rangka menjaga tradisi juara gak ada relevansinya karena bicara prestasi bukan soal tempat di mana pengurus KONI beraktifitas tapi soal dukungan penuh terhadap pembinaan atlet dengan tujuan atlet mencapai prestasi maksimal.
lebih lanjut ujo mengatakan jika pemindahan ini sarat muatan kepentingan pribadi Ketua KONI bukan prestasi karena secara mendadak mendekatkan lokasi kesekretariatan KONI dengan pusat kekuasaan daerah.
“Pemindahan ini bukan sekadar efisiensi, tapi agar lebih dekat dengan Bupati Bekasi. Ini langkah politis,” ujarnya.
Ujo juga mengungkap adanya dugaan korupsi dana hibah KONI sebesar Rp 6,8 miliar yang sebelumnya sudah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum oleh empat elemen masyarakat pada 16 Agustus 2024 lalu.
Laporan ke Aparat Penegak Hukum disampaikan oleh FORMASI bersama KAMMI, BRAKSI, dan JAPMI karena berdasarkan LHP BPK 2023 ada temuan penyalahgunaan dana hibah KONI sebesar 6,8 Milyar.
Kami akan terus mengawal laporan di APH atas dugaan penyalah gunaan dana hibah KONI dan kami juga akan berkirim surat ke Bupati agar dilakukan pemeriksaan khusus oleh inspektorat terhadap pengelolaan dana hibah KONI,” Pungkas ujo



