Korannusantara.id – Medan, Aiptu Rudi Hartono, Anggota Satlantas Polrestabes Medan, Ia mengungkapkan rasa penyesalan mendalam atas tindakannya yang viral karena memalak seorang wanita pengendara sepeda motor yang melawan arus di Jalan Palang Merah, Medan pada Rabu siang 25 Juni 2025.
Permintaan maaf itu disampaikan Rudi saat diperiksa di Polrestabes Medan, Kamis (26/6/2025). “Saya menyesali perbuatan itu. Saya minta maaf kepada masyarakat sebesar-besarnya dan kepada institusi Polri.” ucap Rudi dengan nada tertunduk.
Rudi mengakui kesalahan telah menyalahgunakan wewenang, dengan menindak pengendara sepeda motor tidak sesuai prosedur, melainkan justru melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 100.000. “Memang ada ambil (uang) untuk beli minum, dan saya terima.” Katanya jujur.
Aksi tidak terpuji ini terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat Rudi Hartono menghentikan seorang wanita pengendara sepeda motor yang melanggar arus lalu lintas dan meminta uang.
Kepala Satlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, membenarkan bahwa insiden itu terjadi pada Rabu siang 25 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 Wib.
“Saat itu yang bersangkutan sedang bertugas di lokasi, namun tidak melakukan penegakan hukum secara profesional,.” ungkap AKBP Made.
Made menjelaskan bahwa tindakan Aiptu Rudi Hartono bertentangan dengan prosedur yang seharusnya dilakukan, yaitu memeriksa kelengkapan surat-surat dan menilang secara resmi.
Tindakan pungli yang dilakukan Rudi Hartono melanggar kode etik dan mencoreng citra kepolisian.
Merespons kejadian tersebut, Satlantas Polrestabes Medan langsung berkoordinasi dengan Propam dan menempatkan Rudi dalam ruang khusus pemeriksaan (patsus).
“Saat ini, dia sudah dipatsus dan masih dilakukan pemeriksaan,” kata AKBP Made.
Rudi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Jika terbukti bersalah, ia terancam sanksi disiplin hingga pemecatan.
(Ronald Harahap)



