• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Palak Wanita Rp100 Ribu, Aiptu Rudi Minta Maaf: untuk Beli Minum

Redaksi by Redaksi
27 Juni 2025
in Daerah
0
Palak Wanita Rp100 Ribu, Aiptu Rudi Minta Maaf: untuk Beli Minum

Ket :Aiptu Rudi Hartono, Anggota Satlantas Polrestabes Medan

0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Medan, Aiptu Rudi Hartono, Anggota Satlantas Polrestabes Medan, Ia mengungkapkan rasa penyesalan mendalam atas tindakannya yang viral karena memalak seorang wanita pengendara sepeda motor yang melawan arus di Jalan Palang Merah, Medan pada Rabu siang 25 Juni 2025.

Permintaan maaf itu disampaikan Rudi saat diperiksa di Polrestabes Medan, Kamis (26/6/2025). “Saya menyesali perbuatan itu. Saya minta maaf kepada masyarakat sebesar-besarnya dan kepada institusi Polri.” ucap Rudi dengan nada tertunduk.

Rudi mengakui kesalahan telah menyalahgunakan wewenang, dengan menindak pengendara sepeda motor tidak sesuai prosedur, melainkan justru melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 100.000. “Memang ada ambil (uang) untuk beli minum, dan saya terima.” Katanya jujur.

Aksi tidak terpuji ini terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat Rudi Hartono menghentikan seorang wanita pengendara sepeda motor yang melanggar arus lalu lintas dan meminta uang.

Kepala Satlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, membenarkan bahwa insiden itu terjadi pada Rabu siang 25 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 Wib.

“Saat itu yang bersangkutan sedang bertugas di lokasi, namun tidak melakukan penegakan hukum secara profesional,.” ungkap AKBP Made.

Made menjelaskan bahwa tindakan Aiptu Rudi Hartono bertentangan dengan prosedur yang seharusnya dilakukan, yaitu memeriksa kelengkapan surat-surat dan menilang secara resmi.

Tindakan pungli yang dilakukan Rudi Hartono melanggar kode etik dan mencoreng citra kepolisian.

Merespons kejadian tersebut, Satlantas Polrestabes Medan langsung berkoordinasi dengan Propam dan menempatkan Rudi dalam ruang khusus pemeriksaan (patsus).

“Saat ini, dia sudah dipatsus dan masih dilakukan pemeriksaan,” kata AKBP Made.

Rudi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Jika terbukti bersalah, ia terancam sanksi disiplin hingga pemecatan.

 

(Ronald Harahap)

738
Tags: Aiptu Rudi HartonoAnggota Satlantas Polrestabes MedanPalak Pengendara WanitaPolisiPungli satlantasuntuk beli minum
Previous Post

Gabungan Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum akan Gelar Aksi: Suarakan Tuntutan Masyarakat Desa Hutapuli Madina

Next Post

Ahli Waris Tjoddo: Dugaan Ada Pemalsuan dalam Jual Beli Lahan, Indogrosir Harus Tahu Fakta

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Ahli Waris Tjoddo: Dugaan Ada Pemalsuan dalam Jual Beli Lahan, Indogrosir Harus Tahu Fakta

Ahli Waris Tjoddo: Dugaan Ada Pemalsuan dalam Jual Beli Lahan, Indogrosir Harus Tahu Fakta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.