Korannusantara.id, Jakarta – Presiden RI, Prabowo Subianto mencabut aturan mengenai Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), yang dibentuk pada pemerintahan Presiden RI ke – 7 Joko Widodo.
Hal ini tuangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Beleid ini diundangkan pada (6/5/2025).
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli dinilai sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan, sebagaimana dikutip dari bagian pertimbangan. Adapun Perpres ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satugan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Pasal 1, dikutip pada Kamis (19/6/2025).
Sebelumnya Presiden ke-7 RI Joko Widodo membentuk Satgas Saber Pungli pada Oktober 2016 lalu. Pembentukan satgas ini diresmikan lewat Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Satgas Saber Pungli diyakini akan mampu memberantas praktik pungutan, baik di tingkat pusat maupun daerah, melalui partisipasi aktif masyarakat. (red)



