• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Presiden Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi, Berikut Alasannya

Putra by Putra
19 Juni 2025
in Nasional
0
Presiden Prabowo akan Naikkan Gaji Hakim: Demi Kesejahteraan Para Hakim!

Ket. Presiden RI, Prabowo Subianto di acara Pengukuhan Hakim (Foto: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden).

0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Presiden RI, Prabowo Subianto mencabut aturan mengenai Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), yang dibentuk pada pemerintahan Presiden RI ke – 7 Joko Widodo.

Hal ini tuangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Beleid ini diundangkan pada (6/5/2025).

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli dinilai sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan, sebagaimana dikutip dari bagian pertimbangan. Adapun Perpres ini berlaku sejak tanggal diundangkan.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satugan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Pasal 1, dikutip pada Kamis (19/6/2025).

Sebelumnya Presiden ke-7 RI Joko Widodo membentuk Satgas Saber Pungli pada Oktober 2016 lalu. Pembentukan satgas ini diresmikan lewat Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Satgas Saber Pungli diyakini akan mampu memberantas praktik pungutan, baik di tingkat pusat maupun daerah, melalui partisipasi aktif masyarakat. (red)

 

457
Tags: BubarkanJokowiPrabowoPresidenSatgas Saber Pungli
Previous Post

Tuntut Wakil Walikota Publikasi Soal Oknum “DL”, JMI Akan Kembali Demo Pemko Medan

Next Post

Panglima TNI Agus Minta Prajurit Tak Berpolitik Praktis, tapi Harus Tahu Politik Negara

Putra

Putra

Next Post
Panglima TNI Agus Minta Prajurit Tak Berpolitik Praktis, tapi Harus Tahu Politik Negara

Panglima TNI Agus Minta Prajurit Tak Berpolitik Praktis, tapi Harus Tahu Politik Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.