Korannusantara.id – Jakarta, Pemerintah Indonesia resmi menetapkan empat pulau yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Aceh.(17/6)
Keputusan strategis ini diumumkan dalam pernyataan bersama antara Wakil Ketua DPR RI, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, serta disaksikan langsung oleh Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) menegaskan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti keputusan tersebut secara konsisten. “Keputusan ini mencerminkan keseriusan dan komitmen kuat pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan kepastian hukum wilayah, serta menjaga stabilitas sosial dan politik, khususnya di Aceh dan Sumatera Utara,” ujar BG dalam pernyataan resminya.
Ia juga menyebut bahwa penetapan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap aspek sejarah, budaya, dan dinamika sosial masyarakat Aceh.
Lebih lanjut, BG memastikan bahwa penyelesaian persoalan batas wilayah ke depan akan terus ditempuh melalui pendekatan dialogis, obyektif, dan damai, demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Presiden Prabowo sangat menekankan pentingnya stabilitas nasional dan keadilan sebagai prioritas utama dalam pengambilan keputusan strategis, termasuk soal wilayah,” tegasnya.
Penetapan ini diharapkan memberikan kepastian administratif serta memperkuat sinergi antar daerah dalam pembangunan kawasan perbatasan.



