• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Tempuh Jalur Konstitusional, Pelapor Harap Kasus Penyimpangan Aqidah Mursyid Tarekat Al-Mu’min Tunggu Keputusan MUI

Putra by Putra
17 Juni 2025
in Daerah
0
Tempuh Jalur Konstitusional, Pelapor Harap Kasus Penyimpangan Aqidah Mursyid Tarekat Al-Mu’min Tunggu Keputusan MUI

Ket. Surmin Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak. (Foto:Ist)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Pontianak – Tokoh spiritual yang dikenal sebagai Mursyid Tarekat Al-Mu’min, Muhammad Efendi Sa’ad (MES), dilaporkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar. Laporan tersebut datang dari mantan pengikutnya, Sumin, yang juga merupakan dosen di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak.

Sumin mengungkapkan bahwa dirinya telah bergabung dalam Tarekat Al-Mu’min sejak tahun 2001. Namun, ia merasa perlu mengambil langkah hukum dan etika keagamaan setelah melihat adanya indikasi penyimpangan aqidah dan penodaan agama Islam yang dilakukan oleh MES.

Dalam laporannya, Sumin menyebut bahwa MES mengklaim dirinya sebagai Al-Mahdi figur mesianik yang diyakini akan datang di akhir zaman. Tak hanya itu, MES juga mengaku menerima wahyu (kalam) dari Allah SWT yang, menurutnya, setara dengan kedudukan Alquran Alkarim. Klaim inilah yang dianggap Sumin sangat membahayakan dan berpotensi menyesatkan umat Islam.

“Saya melaporkan ini demi menjaga kemurnian aqidah umat Islam dan mencegah berkembangnya ajaran-ajaran yang berpotensi memecah-belah umat,” ujar Sumin dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).

Sebagai pelapor, Sumin juga menyampaikan pernyataan sikap yang menegaskan tiga poin penting yakni pertama ia bertindak sebagai perwakilan dari para pelapor dalam pengajuan laporan dugaan penyimpangan akidah dan penodaan agama terhadap MES kepada MUI Provinsi Kalbar.

“Kedua dalam semangat tanggung jawab moral dan komitmen keumatan, pihak pelapor menyatakan siap bekerjasama secara aktif dan konstruktif dengan aparat keamanan, instansi pemerintah, serta elemen masyarakat lainnya guna menjaga stabilitas dan ketertiban selama proses berlangsung,” pungkasnya.

“Ketiga para pelapor memilih untuk menempuh jalur konstitusional dan sah secara kelembagaan. Karena itu, mereka menahan diri dari tindakan provokatif, sembari menunggu putusan resmi dari MUI Provinsi Kalbar sebagai otoritas keagamaan yang berwenang,” jelasnya

“Sumin menegaskan, bahwa langkah yang diambil ini semata-mata demi menjunjung tinggi nilai ukhuwah Islamiyah dan menjaga kerukunan umat. Ia mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi oleh perbedaan pandangan keagamaan yang belum terverifikasi secara ilmiah maupun syar’i,” tegasnya. (red)

 

171
Tags: DosenIAIN PontianakMasyarakatMESMUI KalbarPelaporPenista AgamaSumin
Previous Post

Gelar Bakti Kesehatan,Kapolda Sulbar Irjen Adang Sebut Polri Presisi Dukung Percepatan Ekonomi Berkelanjutan

Next Post

Anggota Banggar DPRD Kota Bekasi Ahmadi Soroti Percepatan Pemisahan Aset Perusahaan Daerah

Putra

Putra

Next Post
Anggota Banggar DPRD Kota Bekasi Ahmadi Soroti Percepatan Pemisahan Aset Perusahaan Daerah

Anggota Banggar DPRD Kota Bekasi Ahmadi Soroti Percepatan Pemisahan Aset Perusahaan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.