Korannusantara.id – Kota Bekasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi kembali menyoroti lambannya proses pemisahan aset antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi milik Kabupaten Bekasi dan Perumda Tirta Patriot milik Kota Bekasi. Meski sudah bertahun-tahun bergulir, hingga kini belum ada kejelasan hukum dan administratif mengenai status dan pengelolaan aset kedua perusahaan air minum tersebut.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi, Ahmadi Madonk, menyebut bahwa keterlambatan tersebut berdampak langsung terhadap efisiensi pelayanan dan tata kelola perusahaan daerah.
“Kami melihat ada kelambanan yang disengaja atau tidak disengaja, tetapi dampaknya nyata: aset tidak bisa dikelola maksimal, dan ini menjadi temuan berulang,” ujar politisi PKB itu dalam pernyataannya kepada media, Selasa (17/6/2025).
Menurutnya, ketidakjelasan status aset menghambat kemandirian Perumda Tirta Patriot dalam mengembangkan layanan air bersih kepada masyarakat Kota Bekasi. Ahmadi menegaskan bahwa pemisahan aset adalah mandat reformasi birokrasi dan bagian dari penataan kelembagaan daerah yang harus segera dituntaskan.
DPRD mendesak Wali Kota Bekasi dan jajaran eksekutif lainnya untuk mengambil langkah konkret dalam mendorong percepatan proses pemisahan, termasuk melalui pendekatan koordinatif dan, jika perlu, jalur hukum.
“Waktu terus berjalan, dan pelayanan publik yang menjadi korban. Jangan sampai ketidakjelasan ini menjadi alasan stagnasi dalam pemenuhan hak dasar masyarakat terhadap air bersih,” tegasnya.
Ahmadi juga meminta agar pembahasan lintas wilayah antara Kota dan Kabupaten Bekasi difasilitasi secara lebih aktif oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat demi memastikan tidak ada tarik-ulur kepentingan yang merugikan masyarakat. Tutup nya.
(Adv)



