Korannusantara.id, Cikarang– Seluruh peserta seleksi tahap administrasi calon Direksi dan calon Anggota Dewan Pengawas Independen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Hal ini diumumkan secara resmi oleh Panitia Seleksi (Pansel) melalui surat bernomor 500/031/Pansel.PerumdaTB/2025 yang diterbitkan Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi.
Dalam surat pengumuman tersebut, dijelaskan bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Nomor : 500/29/Pansel.PerumdaTB/2025 tidak satu pun pelamar untuk posisi Direktur Umum, Direktur Teknik, maupun Anggota Dewan Pengawas Independen yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018.

Sebagai tindak lanjut, Panitia Seleksi akan membuka kembali tahapan seleksi untuk posisi-posisi tersebut. Informasi mengenai pembukaan dan jadwal seleksi selanjutnya akan diumumkan secara resmi melalui media massa dan kanal online.
Ketua Panitia Seleksi yang juga menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bekasi, Drs. Iwan Ridwan, M.Si, dalam surat tersebut menyampaikan bahwa tahapan seleksi lanjutan akan dilakukan untuk menjaring calon yang benar-benar memenuhi syarat administratif dan kompetensi yang diperlukan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti perkembangan informasi resmi terkait rekrutmen Direksi dan Dewas PERUMDA Tirta Bhagasasi.
Sumber : bekasikab.go.id



