Korannusantara.id, Jakarta – Aktivis reformasi 1998, Ubedilah Badrun menolak wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto. Dalam sebuah diskusi publik bertajuk refleksi 27 tahun reformasi, “Soeharto Pahlawan atau Penjahat HAM?”, yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Sabtu (24/5/2025).
Ubed menilai, bahwa kondisi bangsa saat ini justru mengalami kemunduran, jauh dari harapan reformasi 1998.
Pertanyaannya, apakah Soeharto yang pernah ditetapkan sebagai tersangka koruptor, layak disebut sebagai orang yang punya integritas tinggi dan menjadi teladan bagi bangsa ini? Karena itu, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun Soeharto dijadikan sebagai pahlawan,” kata Ubed, dalam diskusi.
Ia membandingkan kondisi Indonesia dengan beberapa negara di Asia yang dinilai berhasil maju dalam kurun waktu dua dekade lebih.
Namun, Indonesia, menurut Ubed justru stagnan, dengan pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama 2025 hanya sebesar 4,8 persen.
“Korea Selatan 27 tahun yang lalu adalah bangsa yang miskin, tapi apa yang kita bisa lihat hari ini? Mereka menjadi negara maju dengan pendapatan per kapitanya di atas 14.000 USD per tahun. Malaysia sekarang juga sudah mencapai 14.000 USD per tahun. Negara Singapura, jangan tanya, Singapura sudah 36.000,” ujar Ubed.
“Dan itu episode terjadi setelah 25 tahun. Jadi, bayangan kita setelah 25 tahun itu kita mengalami kemajuan yang luar biasa. Tapi, apa yang terjadi hari ini? Menurut saya, kita setback, kita mundur,” sambung dia.
Ubed menilai, penyebab utama dari stagnasi tersebut adalah lemahnya supremasi hukum, korupsi yang merajalela, dan pelanggaran HAM yang tak pernah diselesaikan.
Ia bahkan mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan bahwa sekitar Rp.900 triliun dari APBN diduga dikorupsi.
“Coba bayangkan. Hampir 30 persen dari APBN dikorupsi, ini negara apa?” tanya dia.
Ia menegaskan bahwa Soeharto tak hanya tercatat dalam sejarah sebagai pelanggar HAM, tetapi juga telah dinyatakan sebagai koruptor dalam proses hukum tahun 2000. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, kata dia, kerugian negara akibat kasus Soeharto mencapai Rp 4,4 triliun.
“Bagaimana mungkin seseorang yang telah berlumuran darah dan nyawa, dan telah ditetapkan secara hukum sebagai koruptor, lalu menjadi pahlawan? Itu argumen substantif,” nilai Ubed.
Ubed juga mengingatkan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, seorang pahlawan harus memiliki integritas tinggi dan menjadi teladan bagi bangsa. (red)



