• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

ASN Jika Diperas untuk Biayai Kampanye Petahana, KPK: Segera Laporkan

Redaksi by Redaksi
25 November 2024
in Nasional
0
ASN Jika Diperas untuk Biayai Kampanye Petahana, KPK: Segera Laporkan

Ket. Konfrensi pers KPK, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ket. Konfrensi pers KPK, Wakil Ketua KPK
Alexander Marwata

Jakarta – KPK meminta agar pejabat pemerintah daerah atau aparatur sipil negara (ASN) untuk lapor jika diperas untuk membiayai kampanye calon petahana seperti di kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. KPK menegaskan bahwa ASN harus netral dalam Pilkada 2024 nanti.

“Belajar dari ini, kami berharap mereka semakin berani melaporkan tindakan dari calon kepala darah yang melakukan pungutan atau pemerasan kepada pegawai pejabat di daerah tersebut untuk mendanai pencalonan petahana,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Minggu (24/11/2024) malam.

Alex mengatakan beberapa hal bisa dijadikan alat bukti pendukung. Sehingga, KPK bisa memastikan bahwa ada pemerasan atau pemaksaan oleh kepala daerah petahanan.

“Silakan lapor sertakan misalnya bukti chat, atau bukti rapat terkait instruksi perintah petahana silakan sampaikan,” ujar Alex.

Alex mengungkapkan semua bukti yang dilaporkan itu bisa bertahan lama dan tidak kadaluarsa. Semua bukti, katanya, bisa disampaikan kapanpun meski telah selesai Pilkada.

“Bagaimana kalau setelah pemilu (lapor). Kan bukti tidak hilang, chatting atau bukti rekaman pas rapat, atau ada catatan pengeluaran, pembelian dan sebagainya,” jelasnya.

Alex mengingatkan bahwa ASN harus netral. ASN tak boleh memihak kepada salah satu calon di Pilkada 2024 nanti.

“Menteri dalam negeri sudah perintahkan asn harus netral apalagi aparat penegak hukum super netral,” katanya.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pemerasan terkait dana kampanye. Mereka adalah Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) adc Gubernur Bengkulu. Rohidin merupakan calon petahana pada Pilkada 2024.

Para Tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

KPK menyita sejumlah uang senilai Rp. 7 miliar dalam tiga mata uang yaitu Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD). KPK mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat.

227
Tags: Alexander MarwataASNGubernur BengkuluKPKOTTPilkada 2024
Previous Post

ASN yang Tak Netral di Pilkada, Mendagri Minta Bawaslu Tindak Tegas

Next Post

Pilkada Jakarta: Anies Masuk ‘Medan Pertempuran’, Rocky Gerung Sebut PDIP Makin Pede Lawan Jokowi

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Jakarta Menyala! Anies Baswedan Turun Gunung Kampanye Pramono-Bang Doel

Pilkada Jakarta: Anies Masuk 'Medan Pertempuran', Rocky Gerung Sebut PDIP Makin Pede Lawan Jokowi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.