Korannusantara.id–Halmahera, Oknum kabid badan pemberdayaan masyarakat dan desa BPMD halmahera timur (EDI) menguasai barang agunan atau kendaraan yang masih dalam proses kredit (bodong) lalu melakukan teror ke pihak leasing dengan memprovokasi warga. Buli Halmahera Timur 12/11/2024
Saat di temui pelaksana pengamanan aset milik salah satu finance di manado (Edi) mengakui bahwa kendaraan itu di beli dengan harga Rp 15.000.000 melalui kerabat yang tinggal di Buli Halmahera Timur bernama Rio satuan tugas pengamanan PT.SMA
Edi diduga keras menjadi pemicu hingga melakukan provokasi warga yang di wakili oleh sekretaris Desa Teluk Buli (bakar) bersama beberapa warga untuk mengacam dan mengintimidasi pelaksana sebagai perwakilan dari kantor leasing dari manado.
Nampak dalam rekaman cctv upaya pengancaman yang di lakukan oleh oknum sekretaris Desa Teluk Buli (Bakar) bersama beberapa warga dengan cara brutal bahkan sempat melakukan pemukulan kepada (David) selaku pelaksana pengamanan aset bermasalah milik pihak leasing
Sekdes (Bakar) sempat berkomunikasi dengan salah satu oknum anggota Brimob Ternate inisial ‘AL’ diduga sebagai penyalur barang ilegal tersebut hingga lebih memicu suasana sampai melakukan perampasan kendaraan agunan yang sudah di serahkan sebelumnya ke pelaksana pengamanan aset atau object jaminan fidusia.
Dalam rekaman pembicaraan antara pihak leasing dengan AL (inisial) oknum anggota brimob mengakui bahwa benar jika kendaraan bermasalah itu di beli Darinya beberapa tahun lalu
Barang Agunan atau kendaraan yang masih dalam proses kredit ini sangat di larang untuk di perjual belikan sebagaimana dalam ketentuan perjanjian object jaminan fidusia apalagi masih menyangkut dengan uang Bank seperti di sebutkan pada UU no.10 tahun 1998 revisi UU no.07 tahun 1992 yang mana pihak Bank hanya mengelolah uang masyarakat
Edi sebagai oknum yang melakukan tindakan melawan hukum terkait penguasaan barang agunan jelas merugikan pihak leasing atau bank dan Daerah karena kendaraan tersebut sudah pasti tidak membayar angsuran dan pajak bahkan turut mnguras kuota bbm yang sudah di tentukan’ berhubung kendaraan bodong yang di kuasainya tidak terdaftar di samsat maluku utara.
Pihak leasing atau bank yang merasa di rugikan atas penguasaan barang agunan dan perlakuan tindak kriminal kepada pelaksana yang di lakukan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab akan menempuh jalur hukum dan meminta pihak kepolisian Resort halmahera timur untuk menindak lanjuti para oknum tersebut sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga siklus perbankan yang di amanati oleh UU no.10 tahun 1998 revisi UU no.07 tahun 1992.
Ridwan.S