Jakarta – Sejumlah solidaritas organisasi hakim se-Indonesia akan melakukan cuti bersama selama 7-11 Oktober 2024 mendatang.

Cuti bersama tersebut dalam rangka menuntut adanya kenaikan gaji yang merupakan bentuk protes kepada pemerintah karena belum memprioritaskan kesejahteraan hakim selama 12 tahun.
Diketahui, gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini masih berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Yasardin mengkonfirmasi pihaknya bakal menggelar audiensi dengan Mahkamah Agung pada 7 Oktober.
“Ya insha Allah betul,” katanya kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Adapun, Solidaritas Hakim Indonesia menuntut agar Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.
Serta, mendesak Pemerintah untuk menyusun peraturan perlindungan jaminan keamanan bagi hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan.
Diketahui, hari ini, 7 Oktober, ada 1.326 hakim di seluruh Indonesia melakukan aksi cuti bersama. Aksi para hakim menuntut kenaikan gaji dan kesejahteraan para hakim.
Aksi protes atas tuntutan perbaikan kesejahteraan para hakim yang hingga saat ini masih belum dapat perhatian dari pemerintah. Aksi mogok kerja dilakukan para hakim seperti halnya dengan pengadilan negeri Jakarta di Jalan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan tidak terlihat sejumlah pengunjung atau pihak yang akab bersidang.
Aksi cuti PN Jakarta Selatan dan seluruh pengadilan negeri tidak melayani persidangan karena seluruh hakim mengambil bersama. Sekretaris Bidang Advokasi Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), Djuyamto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil para hakim sebagai bentuk protes kepada pemerintah. Pemerintah tak kunjung menaikkan gaji pokok dan tunjagan hakim selama 12 tahun terakhir.
Sebelumnya para hakim sudah menyampaikan tuntutan mereka secara persuasif selama beberapa kali, tetapi tuntutan mereka diabaikan hingga mereka melakukan mogok kerja.
Selama aksi cuti bersama, para hakim tidak menggelar sidang kecuali untuk perkara pra-peradilan dam perkara yang masa hukumannya segera berakhir. Aksi mogok akan dilakukan sekitar 1.326 hakim hingga 11 Oktober nanti.



