Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mencatat peningkatan jumlah aduan pelanggaran etik penyelenggara pemilu sepanjang 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DKPP RI, M. Tio Aliansyah mengatakan, sejak 1 Januari hingga 25 September 2024 pihaknya telah menerima 514 aduan.
“Dari jumlah tersebut, 103 perkara di antaranya telah diputus. Sementara, pada 2023 DKPP mencatat ada 325 aduan,” kata Tio dalam diskusi pada kegiatan Media Gathering DKPP di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, dikutip dari akun Humas DKPP RI, Jumat (27/9/2024).
Menurut Tio, dari 514 aduan sebanyak 226 sudah ditetapkan menjadi perkara. Sedangkan, sisanya masih dalam tahap verifikasi administrasi dan materil.
“Kami akan terus lanjutkan proses penyelesaian aduan hingga perkara diputus. Hal ini karena tidak ada batas waktu bagi DKPP selama teradu masih tercatat sebagai penyelenggara pemilu,” ujar Tio.
Ia menambahkan, data aduan dan perkara dalam agenda pemilu dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan jumlah yang signifikan.
Karena itu, ia memprediksi adanya potensi kenaikan perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Pilkada 2024 yang tahapannya tengah berjalan saat ini.
“Menghadapi Pilkada 2024, DKPP dalam posisi siap menerima aduan dari masyarakat. Karena DKPP ini sifatnya pasif, tidak sama dengan Bawaslu yang bisa melakukan pemeriksaan jika ada temuan,” ujarnya.