• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Artikel

Punya Usaha Belum Punya Izin? Cek Syarat Urus NIB

Redaksi ✅ by Redaksi ✅
24 September 2024
in Artikel
0
NIB usaha izin identitas
0
SHARES
88
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KoranNusantara.id–Nomor Induk Berusaha atau NIB merupakan identitas wajib yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Dengan adanya NIB, sangat menguntungkan bagi pelaku usaha dalam kemudahan pemasaran produk, pengurusanan perizinana lainnya, dan mengembangkan usahanya.

Lalu, apa sebenarnya itu NIB, bagaimana cara mendapatkan NIB dan apa saja manfaat NIB? Mari kita simak seksama uraian tentang NIB.

Bagi pelaku usaha UMKM, ingin mengembangkan usahanya yang lebih profesional dan formal dengan izin dari NIB? dikutip dari berbagai sumber, syarat NIB sebagai berikut:

1. Pengertian NIB

Nomor Induk Berusaha adalah sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga OSS (Online Single Submission). NIB dibedakan sesuai dengan output produk atau jasa yang dihasilkan. NIB terdiri dari 13 digit angka acak yang dilengkapi dengan pengamanan dan tanda tangan elektronik.

Selain dijadikan sebagai identitas, NIB memiliki fungsi lain seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, dan  kerap kali dijadikan sebagai syarat mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Sertifikat Halal.

2. Dasar Hukum NIB

Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait NIB yang tertuang pada Peraturan Presiden RI No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Dengan adanya aturan tersebut, para pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan perizinan dan tidak perlu repot-repot mengurus berbagai dokumen usaha karena NIB adalah nomor yang terintegrasi dengan berbagai sistem.

Jadi, Anda tidak perlu bersusah payah mengurus dokumen seperti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Importir, sampai dengan hak akses kepabeanan importir dan eksportir.

NIB wajib dimiliki para pelaku usaha. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Pada aturan tersebut diterangkan jika setiap pelaku usaha, baik itu perorangan maupun non-perorangan diwajibkan untuk mendaftarkan NIB ke lembaga OSS secara elektronik.

3. Pelaku Usaha Wajib NIB
Berikut beberapa daftar pelaku usaha yang diwajibkan memiliki NIB:
a. Pelaku Usaha dalam Bentuk Perseorangan
b. Perseroan Terbatas
c. Koperasi
d. Perusahaan Umum
e. Perusahan Umum Daerah
f. Badan Layanan Umum
g. Lembaga Penyiaran
h. Persekutuan Perdata
i. Persekutuan Firma
j. Badan Usaha yang Didirikan Oleh Yayasan

l. Persekutuan Komanditer

4. Badan Hukum Lainnya yang Dimiliki Oleh Negara

Selain kedua aturan di atas, pemerintah juga ikut menegaskan terkait kewajiban memiliki NIB untuk SIUP atau perizinan komersial pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Pasal 5 Ayat (1).

5. Fungsi dan Manfaat NIB
Selain digunakan sebagai identitas usaha, kepemilikan NIB adalah sesuatu yang membawa keuntungan bagi para pemilik usaha. Berikut ini sederet fungsi dan manfaatnya.
a. Sebagai Dokumen Legalitas
Dengan adanya NIB, Anda akan lebih mudah mendapatkan dokumen legalitas usaha lainnya. Meliputi beberapa dokumen penting. Cukup dengan memiliki NIB, Anda sudah bisa menyimpan berbagai dokumen legalitas pada satu identitas saja.
b. Proses Perizinan Usaha Lebih Mudah dan Cepat
NIB adalah identitas usaha yang memudahkan Anda dalam memproses perizinan usaha. Dengan memiliki dokumen ini, segala sesuatunya dapat diproses dengan cepat dan mudah, bahkan hanya dalam hitungan menit saja. Ini bisa terjadi karena NIB terintegrasi oleh lembaga perizinan lainnya. Jadi, saat Anda membutuhkan izin komersial, izin operasional, NPWP, dan perizinan lainnya tidak akan memakan waktu yang lama.
c. Mendapat Perlindungan dan Kepastian
Usaha yang Anda jalankan mendapat perlindungan hukum yang legal serta jaminan kepastian. Jadi, Anda tidak perlu khawatir akan terjadi hal yang memberatkan Anda di kemudian hari.
d. Mempermudah Perolehan Investasi dan Pengajuan Pinjaman
Selain mempermudah Anda dalam memperoleh dokumen legalitas usaha, adanya NIB turut memudahkan Anda dalam mendapatkan investor dan mengajukan pinjaman ke Perusahaan Pembiayaan Peluang kemitraan jauh lebih besar jika Anda memiliki NIB. Pasalnya, kepemilikan NIB adalah salah satu ciri perusahaan atau bisnis Anda sah atau legal secara hukum. Tanpa adanya NIB, pihak investor dan lembaga pembiayaan lainnya tidak akan serta merta memberikan bantuan.
e. Usaha Terlihat Lebih Kredibel
NIB adalah dokumen sah yang diakui secara hukum. Dengan adanya NIB, usaha Anda dinilai memiliki kredibilitas yang lebih baik dibandingkan dengan yang tidak memilikinya. Alhasil, usaha Anda lebih memungkinkan untuk mendapatkan bantuan dana dari pihak investor dan lembaga keuangan non bank maupun bank, para pelanggan pun akan lebih percaya dan leluasa menggunakan barang atau jasa milik Anda.
f. Mendapat Dampingan Usaha

Bagi Anda yang memiliki usaha mikro, memiliki NIB dapat membantu Anda memperoleh dampingan usaha atau training melalui program-program yang disediakan oleh pemerintah.

6. Syarat Membuat NIB
Untuk mendapatkan NIB Anda diharuskan untuk melakukan registrasi ke Lembaga OSS (Online SIngle Submission). Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi persyaratan dokumen berikut ini.
a. NIK
NIK digunakan untuk membuat user ID NIB. Jika usaha yang didaftarkan merupakan suatu badan usaha, penggunaan NIK KTP diharuskan menggunakan NIK pimpinan atau penanggung jawab badan usaha tersebut.
b. NPWP Badan atau Perorangan
Selain NIK, Anda juga diminta untuk melampirkan NPWP. NPWP yang dilampirkan merupakan NPWP pemilik usaha atau penanggung jawabnya.
c. Akta Pendirian

Agar pengisian OSS dapat berjalan secara lancar, pastikan Anda mengisi akta pendirian sesuai dengan KBLI 2020 (Kualifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia).

Walaupun syarat-sayarat dalam mengurus perizinan NIB itu dapat kita selesaikan, namun kerap kali ini menjadi permasalahan banyak pelaku usaha. Permasalahan beragam tersebut mulai dari tidak mengertinya pelaku usaha menggunakan layanan online OSS, adanya syarat tambahan untuk pengurusan dokumen barulainnya seperti NPWP, beberapa notifikasi yang harus diverifikasi oleh pembuat akun dan NIB sehingga terkesan rumit dan membingungkan, serta hal lainnya yang menjadi kesulitan mendapatkan NIB.

(Putra)
693
Tags: izin berusahaNIBnomor induk berusaha
Previous Post

Aplikasi DANA Bisa Bayar Apa Saja? Berikut 5 layanan DANA

Next Post

KPU Kota Tanjungbalai:Deklarasikan Kampanye Damai Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota 2024

Redaksi ✅

Redaksi ✅

Next Post
KPU Kota Tanjungbalai:Deklarasikan Kampanye Damai Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota 2024

KPU Kota Tanjungbalai:Deklarasikan Kampanye Damai Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.