KoranNusantara.id–Nomor Induk Berusaha atau NIB merupakan identitas wajib yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Dengan adanya NIB, sangat menguntungkan bagi pelaku usaha dalam kemudahan pemasaran produk, pengurusanan perizinana lainnya, dan mengembangkan usahanya.
Lalu, apa sebenarnya itu NIB, bagaimana cara mendapatkan NIB dan apa saja manfaat NIB? Mari kita simak seksama uraian tentang NIB.
Bagi pelaku usaha UMKM, ingin mengembangkan usahanya yang lebih profesional dan formal dengan izin dari NIB? dikutip dari berbagai sumber, syarat NIB sebagai berikut:
Nomor Induk Berusaha adalah sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga OSS (Online Single Submission). NIB dibedakan sesuai dengan output produk atau jasa yang dihasilkan. NIB terdiri dari 13 digit angka acak yang dilengkapi dengan pengamanan dan tanda tangan elektronik.
Selain dijadikan sebagai identitas, NIB memiliki fungsi lain seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, dan kerap kali dijadikan sebagai syarat mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Sertifikat Halal.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait NIB yang tertuang pada Peraturan Presiden RI No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Dengan adanya aturan tersebut, para pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan perizinan dan tidak perlu repot-repot mengurus berbagai dokumen usaha karena NIB adalah nomor yang terintegrasi dengan berbagai sistem.
Jadi, Anda tidak perlu bersusah payah mengurus dokumen seperti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Importir, sampai dengan hak akses kepabeanan importir dan eksportir.
NIB wajib dimiliki para pelaku usaha. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Pada aturan tersebut diterangkan jika setiap pelaku usaha, baik itu perorangan maupun non-perorangan diwajibkan untuk mendaftarkan NIB ke lembaga OSS secara elektronik.
l. Persekutuan Komanditer
Selain kedua aturan di atas, pemerintah juga ikut menegaskan terkait kewajiban memiliki NIB untuk SIUP atau perizinan komersial pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Pasal 5 Ayat (1).
Bagi Anda yang memiliki usaha mikro, memiliki NIB dapat membantu Anda memperoleh dampingan usaha atau training melalui program-program yang disediakan oleh pemerintah.
Agar pengisian OSS dapat berjalan secara lancar, pastikan Anda mengisi akta pendirian sesuai dengan KBLI 2020 (Kualifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia).
Walaupun syarat-sayarat dalam mengurus perizinan NIB itu dapat kita selesaikan, namun kerap kali ini menjadi permasalahan banyak pelaku usaha. Permasalahan beragam tersebut mulai dari tidak mengertinya pelaku usaha menggunakan layanan online OSS, adanya syarat tambahan untuk pengurusan dokumen barulainnya seperti NPWP, beberapa notifikasi yang harus diverifikasi oleh pembuat akun dan NIB sehingga terkesan rumit dan membingungkan, serta hal lainnya yang menjadi kesulitan mendapatkan NIB.