• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Komnas HAM Catat Polri Jadi Institusi yang Paling Banyak Diadukan dengan 350 Kasus

Redaksi by Redaksi
19 September 2024
in Nasional
0
Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Dorong Keadilan Restoratif Justice

Ket. Logo Komnas HAM

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi institusi yang paling banyak diadukan dalam laporan dugaan pelanggaran HAM yang diterima sepanjang semester pertama 2024. Dari total 1.227 kasus yang diterima Komnas HAM, sebanyak 350 di antaranya melibatkan Polri.

“Polri merupakan pihak yang paling banyak diadukan,” kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam konferensi pers Situasi Terkini Penegakan HAM di Indonesia, di kantor Komnas HAM, Jakarta Rabu, (18/9/2024).

Ket. Ketua Komnas HAM, Atnike

Atnike menjelaskan, pengaduan tersebut diterima melalui berbagai jalur seperti surat, kedatangan langsung, platform daring, email, hingga audiensi tatap muka. Secara wilayah, aduan paling banyak berasal dari DKI Jakarta dengan 170 kasus, diikuti Sumatera Utara dan Jawa Barat yang masing-masing menyumbang 124 aduan.

Tidak hanya dari dalam negeri, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menerima laporan dari luar negeri, terutama dari negara-negara penerima pekerja migran Indonesia seperti Malaysia, Arab Saudi, dan Irak.

Selain Polri, Atnike menjelaskan, instansi lain yang banyak diadukan adalah pemerintah daerah dan pusat dengan 232 aduan, serta korporasi dengan 182 aduan. Dari sisi jenis pelanggaran, hak atas kesejahteraan menjadi yang paling banyak dilaporkan dengan 437 kasus, diikuti hak untuk memperoleh keadilan (299 kasus), dan hak atas rasa aman (121 kasus).

Atnike juga menyoroti bahwa kasus terkait isu agraria menjadi yang paling dominan dalam laporan masyarakat. “Isu agraria mendominasi dengan 248 aduan,” kata Atnike. Selain itu, pengaduan tentang bisnis dan HAM juga signifikan dengan 247 aduan.

Komnas HAM mengklaim akan terus memantau dan melakukan mediasi terhadap kasus-kasus yang dilaporkan untuk memastikan hak asasi manusia di Indonesia dapat ditegakkan dan dilindungi.

Untuk Polri, Atnike menyebut Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal, salah satunya peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan kasus-kasus oleh institusi kepolisian.

354
Tags: KasusKomnas HAMPolri
Previous Post

Bareskrim Polri Berhasil Bongkar TPPU Rp 2,1 T Kasus Narkoba

Next Post

Bawaslu RI Ingatkan KPU untuk Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Bawaslu RI Ingatkan KPU untuk Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada

Bawaslu RI Ingatkan KPU untuk Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.