• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Bareskrim Polri Berhasil Bongkar TPPU Rp 2,1 T Kasus Narkoba

Redaksi by Redaksi
19 September 2024
in Nasional
0
Bareskrim Polri Berhasil Bongkar TPPU Rp 2,1 T Kasus Narkoba
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan membongkar kasus tindak pidana pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba. Jaringan Malaysia-Indonesia Tengah ini dikendalikan oleh seorang narapidana kasus narkoba yang berinisial HS.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menjelaskan kasus ini terungkap berkat kerja sama Polri dengan Ditjen PAS, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan PPATK. Dari hasil join operation ini, Polri menangkap 8 tersangka.

“Melalui sebuah kerja sama join operation bersama ini, kita bisa melaksanakan pengungkapan tidak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka HS. Di mana pengungkapan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh Pak Dirjen Pemasyarakatan, Pemasyarakatan Kementerian Pembangunan, di mana ada narapidana yang sering membuat onar di Lapas Tarakan Kelas II A atas nama A bin A alias H32 alias HS, yang bersangkutan merupakan terpidana kasus narkotika yang dihukum mati,” jelas Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (18/9/2024).

Wahyu mengatakan HS merupakan narapidana di Lapas Tarakan yang divonis mati. Namun, hukuman HS diperingan menjadi 14 tahun setelah ia mengajukan banding. Dia adalah pengendali narkoba di wilayah Indonesia bagian Tengah.

“Dari Hasil Penyelidikan tersebut, terpidana atas nama HS terindikasi masih melakukan pengendalian peredaran Narkotika, terutama di wilayah Indonesia bagian Tengah. Terutama di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur,” katanya.

“Artinya, meskipun yang bersangkutan di dalam Lapas, tetapi dia masih bisa melakukan mengendalikan peredaran gelap narkoba,” tambahnya.

HS telah beroperasi sejak 2017 hingga 2023. Selama kurun tersebut, dia telah memasukkan berton-ton narkoba ke Indonesia.

“Dari hasil penyelidikan, Terpidana HS telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga tahun 2023, selama kurun waktu tersebut dia telah memasukkan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari 7 ton sabu,” katanya.

HS dibantu oleh delapan orang kaki tangannya.

Berikut identitas 8 anak buah HS dan perannya:

T (pengelola uang hasil kejahatan)

MA (pengelola aset hasil kejahatan)

SY (pengelola aset hasil kejahatan)

CA (membantu Pencucian Uang)

AA (membantu Pencucian Uang)

NMY (Adik AA, membantu Pencucian Uang)

RO (membantu Pencucian Uang dan Upaya Hukum)

AY (Kakak RO, membantu Pencucian Uang dan Upaya Hukum)

AY (Kakak RO, membantu Pencucian Uang dan Upaya Hukum)

“Dari hasil analisis keuangan oleh PPATK, perputaran uang selama beroperasi melakukan jual beli narkoba yang dilakukan oleh kelompok H tersebut mencapai Rp

2,1 triliun, yang kemudian sebagian uang digunakan untuk membeli aset-aset,” tuturnya.

249
Tags: Bareskrim PolriKasus NarkobaPolriTPPU
Previous Post

Sukses Musda Badko HMI Riau Kepri Terpilih Wirianto Aswir Sebagai Ketua Umum

Next Post

Komnas HAM Catat Polri Jadi Institusi yang Paling Banyak Diadukan dengan 350 Kasus

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Dorong Keadilan Restoratif Justice

Komnas HAM Catat Polri Jadi Institusi yang Paling Banyak Diadukan dengan 350 Kasus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.