• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

KPU Tapteng Langgar Administrasi, Bawaslu Sebut Imbas Menolak Pendaftaran Paslon MAMA

Redaksi by Redaksi
15 September 2024
in Daerah
0
KPU Tapteng Langgar Administrasi, Bawaslu Sebut Imbas Menolak Pendaftaran Paslon MAMA

Ket. Paslon MAMA daftar ke KPU Tapteng

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tapanuli Tengah – Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, Sinta Sari Dewi Napitupulu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuat keputusan terkait pelaporan PDI-Perjuangan Tapteng, terhadap KPU Tapanuli Tengah.

Ket. Paslon MAMA daftar ke KPU Tapteng

Dalam laporan itu, KPU Tapteng menolak pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis (MAMA), pada masa perpanjangan pendaftaran pada 4 September 2024 lalu.

Sinta menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, saksi, kajian dan keputusan rapat pleno ketua dan anggota Bawaslu Tapteng terhadap laporan 01/Reg/LP/PB/Kab/02.25/1X/20254 merupakan pelanggaran administrasi pemilihan.

Hal ini bertentangan dengan proses dan tata cara prosedur pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah sesuai dengan PKPU 10/2024, tentang perubahan atas PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Kemudian juga pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan kepala daerah.

“Setelah menggelar rapat pleno, pada Rabu (11/9/2024), Bawaslu Tapteng membuat keputusan bahwa KPU Tapanuli Tengah melanggar admisntrisi, prosedur. Sudah kami sampaikan kajiannya dan merekomendasikan,” kata Sinta Sari Dewi Napitupulu kepada wartawan usai mengikuti rapat koordinasi (Rakor) di kantor KPU Tapteng, Kamis (12/9/2024).

Ditambahkannya, KPU Tapanuli Tengah harus mengikuti dan menaati tata prosedur pendaftaran berdasarkan aturan perundang-undangan. Undang-undang nomor 10, PKPU nomor 8, PKPU nomor 10 dan Juknis 1229.

Prosedur yang dilanggar di antaranya, tanda terima yang tidak diberikan, pemeriksaan dokumen waktu mereka (Paslon) datang ke KPU Tapteng. Karena mereka datang sebelum waktu penutupan masa perpanjangan.

“Kami berikan waktu 7 hari kepada KPU Tapteng untuk menindak lanjuti apa yang sudah kita sampaikan. Menaati tata prosedur pendafataran sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Bawaslu juga akan melakukan pengawasan terkait surat edaran (SE) yang dikeluarkan KPU RI yang dibacakan KPU Tapanuli Tengah, apakah dilaksanakan atau tidak dilaksanakan.

251
Tags: Bawaslu TaptengDKPP RIKPU TaptengMAMAMasinton-MahmudPilkada 2024
Previous Post

Bawaslu RI Ingatkan Cakada Menahan Diri Sebelum Resmi Masa Kampanye

Next Post

KPUD Provinsi Jambi Umumkan Agar Masyarakat Memberikan Tanggapan Terkait Calon Gubernur

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
KPUD Provinsi Jambi Umumkan Agar Masyarakat Memberikan Tanggapan Terkait Calon Gubernur

KPUD Provinsi Jambi Umumkan Agar Masyarakat Memberikan Tanggapan Terkait Calon Gubernur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.