Jakarta – Bawaslu RI memperingatkan calon kepala daerah (Cakada) pada Pilkada 2024 untuk menahan diri sebelum resmi masa kampanye. Bawaslu meminta para Cakada tidak dulu berkampanye sebelum jadwal kampanye ditetapkan.

Demikian disampaikan Anggota Bawaslu RI, Puadi merespons maraknya peserta Pilkada 2024 yang mulai menyapa warga, Sabtu (14/9/2024).
“Regulasi telah menentukan ada masanya bagi peserta pilkada untuk berkampanye,” kata Puadi.
Menurut Puadi, secara teknis memang tidak ada larangan bagi para kontestan Pilkada untuk bertemu dengan masyarakat. Akan tetapi, untuk menjamin prinsip yang sama antarpeserta pesta demokrasi lima tahunan, mereka harus menahan diri.
Ia menegaskan, bahwa masa kampanye Pilkada 2024 sudah ada jadwalnya dan bakal pasangan calon nantinya bisa menggunakan jadwal tersebut untuk berkampanye. Termasuk mengajak warga yang mempunyai hak pilih untuk memilih ketika pelaksanaan pencoblosan 27 November mendatang.
“Untuk menjamin prinsip perlakuan yang sama dalam berkontestasi pada pilkada. Bakal calon hendaknya bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindakan semacam kampanye,” katanya.
Ia menambahkan, aturan yang berlaku saat ini apabila pasangan calon sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. Saat itu, semua aturan akan mengikat kepada peserta Pilkada Serentak 2024.
“Hal ini sesuai dengan PKPU yang menjelaskan bahwa pertemuan-pertemuan dianggap sebagai kampanye. Apabila bakal pasangan calon sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU,” ujarnya.
Saat ini, Pilkada Serentak 2024 baru masuk pada tahapan pengecekan syarat administrasi bakal pasangan calon. Setelah semua dinyatakan lengkap maka selanjutnya digelar rapat pleno penetapan calon kepala daerah.
Pilkada Serentak 2024 diikuti sebanyak 545 daerah di seluruh Indonesia yang terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pilkada ini menjadi pesta akbar daerah pertama dalam kontestasi politik lima tahunan di Indonesia.










