• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

KPU Tapsel Dilaporkan ke Bawaslu RI, Imbas Izinkan Ganti Paslon di Pilkada

Redaksi by Redaksi
12 September 2024
in Nasional
0
KPU Tapsel Dilaporkan ke Bawaslu RI, Imbas Izinkan Ganti Paslon di Pilkada
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan (KPU Tapsel) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia oleh pelapor atas nama Armen Sanusi Harahap.

Informasi diperoleh, pelaporan dilakukan karena diduga telah terjadi pelanggaran Pemilu di Pilkada Tapsel.

Armen Sanusi Harahap, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Law office and Advokat, Irwansyah Nasution dan Partner, Irwansyah Putra Nasution mengatakan, tidak hanya KPU Tapsel yang dilaporkan, tapi juga KPU Sumut dan KPU RI.

“Kita laporkan ke Bawaslu untuk KPU semua tingkatan,” katanya, Rabu, (11/9/2024).

Ibey, sapaan akrab Irwansyah, menjelaskan perihal pelaporan. Diduga ada pelanggaran oleh KPU dalam membuat keputusan dengan mengizinkan dilakukannya pergantian Bakal Calon Wakil Bupati Tapanuli Selatan dari calon perseorangan.

Sebelumnya, Bakal Calon Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu berpasangan dengan Ahmad Bukhori, diganti menjadi Bakal Calon Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu berpasangan Bakal Calon Wakil Bupati Parulian Nasution.

Informasi dari KPU, Bakal Calon Wakil Bupati Ahmad Bukhori tidak menghadiri dan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RS Adam Malik hingga tutup jadwal pemeriksaan kesehatan.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan (KPU Tapsel) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia oleh pelapor atas nama Armen Sanusi Harahap.

Armen Sanusi Harahap, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Law office and Advokat, Irwansyah Nasution dan Partner, Irwansyah Putra Nasution mengatakan, tidak hanya KPU Tapsel yang dilaporkan, tapi juga KPU Sumut dan KPU RI.

“Kita laporkan ke Bawaslu untuk KPU semua tingkatan,” katanya.

Ibey, sapaan akrab Irwansyah, menjelaskan perihal pelaporan. Diduga ada pelanggaran oleh KPU dalam membuat keputusan dengan mengizinkan dilakukannya pergantian Bakal Calon Wakil Bupati Tapanuli Selatan dari calon perseorangan.

Pergantian Pasangan Calon

Informasi diperoleh, pelaporan dilakukan karena diduga telah terjadi pelanggaran Pemilu di Pilkada Tapsel

Sebelumnya, Bakal Calon Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu berpasangan dengan Ahmad Bukhori, diganti menjadi Bakal Calon Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu berpasangan Bakal Calon Wakil Bupati Parulian Nasution.

Informasi dari KPU, Bakal Calon Wakil Bupati Ahmad Bukhori tidak menghadiri dan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RS Adam Malik hingga tutup jadwal pemeriksaan kesehatan.

“Kalau pun ada surat sakit, itu bukan dari penilaian tim medis RS Adam Malik di Medan,” Irwansyah menegaskan.

Diterangkan Irwansyah, berdasarkan PKPU No. 8 Tahun 2024, PKPU No. 10 Tahun 2024 dan Keputusan KPU No. 1229 tahun 2024, wajib hukumnya calon atau pasangan calon menjalani pemeriksaan oleh tim dokter yang ditunjuk.

“Kalau calon atau pasangan calon tidak menjalani tes kesehatan oleh tim medis yang ditunjuk, maka dinyatakan Tak Memenuhi Syarat. Namun, KPU nyatakan belum memenuhi syarat dan izinkan pergantian calon. Aturan ini yang menurut kami dilanggar KPU,” tegasnya lagi.

Irwansyah membeberkan kenapa KPU RI dan KPU Sumut ikut dilaporkan. “Karena keputusan KPU Tapsel diaminkan KPU Sumut dan KPU RI, dan disampaikan di sejumlah media. Nyata-nyata melanggar Keputusan KPU Nomor 1229 tahun 2024,” ungkapnya.

Pelaporan ke Bawaslu RI sudah diregistrasi dengan Nomor : 005/LP/PB/RI/00.00/IX/2024.

Irwansyah menyebut, Tim Kuasa Hukum berharap, Bawaslu RI segera memprosesnya dan profesional dalam melakukan penanganan.

“Kita lihat nanti hasilnya, bukti dan saksi sudah kami lampirkan. Syarat formal dan materil menurut kami terpenuhi,” tandasnya.

255
Tags: Bawaslu RIKPU RIKPU TapselPilkada 2024
Previous Post

Ketua KPK Pastikan Kaesang Pangarep dan Boby Nasution Dipanggil

Next Post

KPK Bayi Reformasi, Bukan Anak Kandung Pemerintahan Megawati

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
KPK Bayi Reformasi, Bukan Anak Kandung Pemerintahan Megawati

KPK Bayi Reformasi, Bukan Anak Kandung Pemerintahan Megawati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.