• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

KPU Tapteng dan Labura Dinilai Langgar HAM dan Menodai Demokrasi: Mahasiswa Desak Bawaslu Seret Polemik Ini ke DKPP RI dan DPR RI 

Redaksi by Redaksi
8 September 2024
in Nasional
0
KPU Tapteng dan Labura Dinilai Langgar HAM dan Menodai Demokrasi: Mahasiswa Desak Bawaslu Seret Polemik Ini ke DKPP RI dan DPR RI 

Ket. Kantor Bawaslu RI

0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Polemik penolakan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah dan Labuhanbatu Utara, Masinton Pasaribu-Mahmud Lubis dan H. Rizal Munthe-Darno oleh KPU setempat dinilai sebagai bentuk penodaan demokrasi sekaligus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Mahasiswa dan Pemuda (DPP PMP) Sumatera Utara-Jakarta melalui Sekretaris Jenderal nya, Nasky P Tandjung mengatakan keputusan penolakan tersebut tidak dibenarkan lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu harus bersikap netral dan adil kepada semua pasangan calon (Paslon) kepala daerah, tanpa pengecualiaan.

“Tidak dibenarkan dan dibolehkan penghalang-halangan karena alasan teknis, ini tentu sangat menodai nilai-nilai demokrasi dan melanggar HAM,” katanya saat diwawancarai wartawan, Minggu (8/9/2024).

Dikatakan Nasky, jaminan demokrasi dan HAM bagi setiap warga negara Indonesia tersebut diatur oleh konstitusi sebagaimana Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD)1945 menyebutkan, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Termasuk termaktub dalam Pasal 43 Ayat ke-1 dan 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan, setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber dan Jurdil).

“Belum lagi, apabila kita memahami putusan MK Nomor 60 yang menegaskan telah mengubah ambang batas pencalonan, seharusnya ini dijadikan acuan oleh KPU hingga tidak ada lagi hambatan dan pelanggaran hak konstitusional warga negara,” tegasnya.

Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Politik Jakarta ini melanjutkan, penolakan pendaftaran Paslon Masinton-Mahmud dan H. Rizal-Darno disebut-sebut ditenggarai akibat terkendala pemindahan dukungan partai pengusung terganjal oleh Sistem Informasi Pencalonan (Silon), maka alasan tersebut amat teknis. Pasalnya, peran dan fungsi KPU setempat sebagai penyelenggara Pilkada sejatinya harus siap dan siaga kendala-kendala dapat menghambat proses pendaftaran paslon.

“Harusnya KPU Kabupaten Tapteng dan Labura tetap menerima pendaftaran tersebut, karena proses menyatakan bahwa bakal calon tidak dapat ditetapkan sebagai calon pada saat seleksi penetapan, bukan pada saat pendaftaran,” pungkas Aktivis nasional ini.

Perbuatan dan pengambilan keputusan KPU Tapteng dan Labura dalam kasus ini dikatakan tak ubahnya sebagai bentuk pembangkangan terhadap KPU RI, sebagai regulator Pilkada yang membuka ruang masa perpanjangan pendaftaran agar tidak terjadi perlawanan kotak kosong.

“KPU Tapteng dan Labura sepertinya tidak menginginkan demokrasi di daerahnya berjalan dengan baik dan sehat,” katanya.

Ihwal polemik ini, kami (Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Sumut) mendukung dan mendorong Bawaslu dapat bertindak cepat segera menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran etik oleh KPU Tapteng dan Labura.

“Bawa proses ini sampai ke DKPP RI dan Komisi II DPR RI supaya kejadian serupa tidak terulang diberbagai wilayah ke depannya, hingga demokrasi bisa berjalan tanpa terhambat oleh hal-hal teknis semacam ini,” tandasnya.

284
Tags: Bawaslu RIBawaslu SumutDKPP RIHAMKomisi II DPR RIKPU LaburaKPU RIKPU TaptengMahasiswaPilkada 2024
Previous Post

KPK Ungkap 107 LHKPN Bakal Calon Kepala Daerah Belum Lengkap

Next Post

Komisi II DPR RI Usul Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Komisi II DPR RI Usul Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

Komisi II DPR RI Usul Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.