• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

KPK Ungkap 107 LHKPN Bakal Calon Kepala Daerah Belum Lengkap

Redaksi by Redaksi
8 September 2024
in Nasional
0
KPK Ungkap 107 LHKPN Bakal Calon Kepala Daerah Belum Lengkap

Ket. Ilustrasi

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada 107 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah (Bacakada) belum lengkap. Hal itu berdasarkan 1.432 bacakada yang sudah melapor LHKPN.

Ket. Ilustrasi

“Data per pagi ini, KPK telah menerima laporan LHKPN dari 1.432 Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada), dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 Bacakada,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Minggu (8/9/2024).

Budi menjelaskan, mayoritas LHKPN Bacakada yang dinyatakan belum lengkap lantaran belum menyertakan surat kuasa. “KPK kembali mengingatkan agar penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai,” ucapnya.

“Pelaporan online menggunakan materai elektronik dan dikirimkan ke email sk.elhkpn@kpk.go.id,” sambungnya.

Budi melanjutkan, Bacakada yang telah menyampaikan LHKPN-nya dan telah dilakukan verifikasi, sehingga dinyatakan laporannya lengkap, akan mendapatkan tanda terima.

“Tanda terima pelaporan LHKPN sebagai salah satu syarat pendaftaran Bacakada ke KPU dalam gelaran Pilkada Serentak 2024 ini,” pungkasnya.

206
Tags: Calon Kepala DaerahKPKLHKPNPilkada 2024
Previous Post

Dugaan Gagalkan Calon Kepala Daerah, Bawaslu Sumut Ingatkan Sanksi Pidana Menanti

Next Post

KPU Tapteng dan Labura Dinilai Langgar HAM dan Menodai Demokrasi: Mahasiswa Desak Bawaslu Seret Polemik Ini ke DKPP RI dan DPR RI 

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
KPU Tapteng dan Labura Dinilai Langgar HAM dan Menodai Demokrasi: Mahasiswa Desak Bawaslu Seret Polemik Ini ke DKPP RI dan DPR RI 

KPU Tapteng dan Labura Dinilai Langgar HAM dan Menodai Demokrasi: Mahasiswa Desak Bawaslu Seret Polemik Ini ke DKPP RI dan DPR RI 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SMA Negeri 1 NA IX-X Dirgahayu Republik Indonesia

PERUMDA TIRTA BHAGASASI

PERUMDA TIRTA BHAGASASI
UCAPAN HUT RI DAN HUT KABUPATEN BEKASI
Keluarga Besar Perumda Tirta Patriot

Iklan Ucapan Selamat

Kepala Disdik Kabupaten Labuhanbatu

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.