Jakarta – Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto mengeklaim, proses pembahasan revisi Undang-undang Polri atau RUU Polri akan dilakukan secara terbuka. Bambang Pacul, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa publik dapat mengetahui ketentuan-ketentuan mana dalam revisi UU Polri yang dianggap membahayakan.

“Semuanya dibahas terbuka kok. Nanti kalau membahayakan kelihatan. Kalian juga bisa ikut melihat pembahasannya tidak ada yang tertutup,” kata Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Politikus PDI-P itu juga mempersilakan publik untuk mengkritik revisi UU Polri jika memang ada muatan materi yang dirasa janggal atau berlebihan.
“Jadi kalau kalian, dikau merasa ini enggak sreg kan bisa. Tapi kan pembahasannya belum dimulai,” ujar Pacul.
Namun demikian, Pacul meminta publik untuk tidak buru-buru memandang negatif proses revisi UU Polri yang dipersoalkan sejumlah pihak dalam beberapa waktu terakhir. Ia kembali menegaskan bahwa proses pembahasan revisi UU Polri akan dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh masyarakat luas.
“Kalau hari ini siapa pun akan selalu melihat dari sisi negatif kacamatanya. Tapi kan belum dibuka. Nanti kalau dibuka itu akan kita baca bareng-bareng. Kita yang pegang nomor punggung, nendang bola, kita pemain,” kata Pacul.
“Tetapi di sana kan kalian nonton semua, enggak ada pembahasan tertutup. Jadi jangan terlalu bercuriga lah, ya?” imbuh dia.
Seperti diketahui, revisi UU Polri telah ditetapkan sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR dan akan segera dibahas bersama pemerintah. Rancangan beleid ini dinilai mempunyai sejumlah ketentuan yang bermasalah, antara lain, wewenang bagi Polri untuk menangani kegiatan spionase dan sabotase yang mengancam kedaulatan nasional.
Sebelumnya, RUU Polri disetujui menjadi RUU yang merupakan usul inisiatif DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (28/5). Saat itu, rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Persetujuan revisi UU Polri menjadi RUU usul inisiatif DPR RI tersebut dilakukan bersamaan dengan tiga revisi undang-undang lainnya, yakni RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).