• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Muhammadiyah: Tarik Seluruh Dana di BSI, Ada Apa?

Redaksi by Redaksi
6 Juni 2024
in Nasional
0
Muhammadiyah: Tarik Seluruh Dana di BSI, Ada Apa?
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, memperintahkan untuk menarik dana persyarikatan di PT Bank Syariah Indonesia Tbk alias BSI (BRIS) sekitar Rp13-15 triliun.

Keputusan penarikan dana ini tertuang dalam memo Surat Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 320/I.0/A/2024 tertanggal 30 Mei 2024. Memo itu ditandatangani oleh Ketua Muhammadiyah Agung Danarto dan Sekretaris Muhammadiyah Muhammad Sayuti yang dikutip Kamis (6/6/2024)

Berdasar memo yang beredar, dana Muhammadiyah itu, selanjutnya akan dialihkan ke bank-bank syariah lain yang telah memiliki ikatan kerja sama baik dengan Muhammadiyah di berbagai wilayah.

Dalam memo itu disebutkan penyimpanan dana tersebut bisa dialihkan ke bank-bank syariah lainnya seperti Bank Bukopin Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, dan bank-bank syariah daerah telah menjalin kerja sama baik dengan Muhammadiyah.

Penarikan dana dari bank syariah terbesar di Indonesia itu untuk menindaklanjuti pertemuan pada 26 Mei 2024 di Yogyakarta mengenai konsolidasi keuangan di lingkungan Aman Usaha Muhammadiyah (AUM).

Dalam surat tersebut, Majelis meminta agar laporan konsolidasi dana disampaikan paling lambat pada 10 Juni 2024 melalui surat elektronik.

1,257
Tags: Bank BSIBank SyariahPP Muhammadiyah
Previous Post

Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Ketua Komisi III: Kita yang Pegang Nomor Punggung

Next Post

Aktivis Dukung RUU TNI, Sebut Dapat Menguatkan Peran TNI

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Aktivis Dukung RUU TNI, Sebut Dapat Menguatkan Peran TNI

Aktivis Dukung RUU TNI, Sebut Dapat Menguatkan Peran TNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SMA Negeri 1 NA IX-X Dirgahayu Republik Indonesia

PERUMDA TIRTA BHAGASASI

PERUMDA TIRTA BHAGASASI
UCAPAN HUT RI DAN HUT KABUPATEN BEKASI
Keluarga Besar Perumda Tirta Patriot

Iklan Ucapan Selamat

Kepala Disdik Kabupaten Labuhanbatu

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.