Jakarta – Komisi II DPR RI beserta Kemendagri, KPU, hingga Bawaslu menyetujui rancangan Peraturan Bawaslu tentang pengawasan pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Semua fraksi menyetujui rancangan PerBawaslu tersebut dengan catatan.
Keputusan itu diambil saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi II di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024). Rapat ini dihadiri Kemendagri, Komisioner KPU RI, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, serta Anggota DKPP.
“Komisi II DPR, bersama dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, menyetujui rancangan peraturan Bawaslu tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang di komplek parlemen, Rabu (22/5/2024).

“Dengan catatan agar Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari Anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, dan DKPP,” sambung dia.
Dalam rancangan PerBawaslu itu, di antaranya memuat aturan mengenai proses pengawasan pemutakhiran daftar pemilih, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye hingga proses rekapitulasi suara. Selain itu, ada pula aturan pengawasan di sejumlah provinsi yang menjadi kekhususan yakni Aceh, DIY, Jakarta dan Papua.
Dalam rapat tersebut, sejumlah catatan disampaikan oleh Komisi II DPR. Salah satunya, terkait aturan pengawasan netralitas ASN dan Pj Kepala Daerah.
Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Kemudian setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.