• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Komisi II DPR Setujui PerBawaslu soal Pengawasan Pilkada 2024

Redaksi by Redaksi
Mei 23, 2024
in Nasional
0
Komisi II DPR Setujui PerBawaslu soal Pengawasan Pilkada 2024

Ket. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimar Girsang saat RDP

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi II DPR RI beserta Kemendagri, KPU, hingga Bawaslu menyetujui rancangan Peraturan Bawaslu tentang pengawasan pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Semua fraksi menyetujui rancangan PerBawaslu tersebut dengan catatan.

Keputusan itu diambil saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi II di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024). Rapat ini dihadiri Kemendagri, Komisioner KPU RI, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, serta Anggota DKPP.

“Komisi II DPR, bersama dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, menyetujui rancangan peraturan Bawaslu tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang di komplek parlemen, Rabu (22/5/2024).

Ket. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang saat RDP

“Dengan catatan agar Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari Anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, dan DKPP,” sambung dia.

Dalam rancangan PerBawaslu itu, di antaranya memuat aturan mengenai proses pengawasan pemutakhiran daftar pemilih, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye hingga proses rekapitulasi suara. Selain itu, ada pula aturan pengawasan di sejumlah provinsi yang menjadi kekhususan yakni Aceh, DIY, Jakarta dan Papua.

Dalam rapat tersebut, sejumlah catatan disampaikan oleh Komisi II DPR. Salah satunya, terkait aturan pengawasan netralitas ASN dan Pj Kepala Daerah.

Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Kemudian setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.

8,476
Tags: Bawaslu RIDKPP RIKemendagriKomisi II DPR RIKPU RIPilkada 2024Pj Kepala Daerah
Previous Post

Komisi II DPR Minta Ketua KPU Jaga Marwah Pemilu

Next Post

Pilkada Serentak 2024 Masyarakat Memilih Apa Saja? Yuk Kepoin

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
KPU Bakal Rekrut PPK dan KPPS untuk Pilkada 2024

Pilkada Serentak 2024 Masyarakat Memilih Apa Saja? Yuk Kepoin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.