• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Pilpres 2024, MK Komitmen Adili Perkara PHPU dengan Objektif

Redaksi by Redaksi
April 8, 2024
in Nasional
0
Surat Panggilan Resmi dari MK Untuk Menteri dan DKPP

Ket. Sidang Sengketa Pilpres 2024

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta, Hakim Konstitusi yang juga menjadi juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih memastikan dirinya bersama tujuh hakim MK akan mengadili dan memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seobjektif mungkin.

Apalagi, kata Enny, proses persidangan di MK mulai dari sidang pendahuluan hingga sidang pembuktian sudah dilakukan secara transparan.

“Persidangan PHPU Pilpres sangat transparan, tidak ada yang ditutupi sehingga kami akan memutus seobjektif mungkin,” ujar Enny saat dihubungi wartawan, Senin (8/4/2024).

Ket. Suasana Sidang Pilpres 2024 di MK

MK, kata Enny, akan mempertimbangkan semua permohonan dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon, jawaban KPU selaku termohon, keterangan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait dan Bawaslu selaku pemberi keterangan.

Termasuk, kata Enny, alat bukti-alat bukti yang diajukan para pihak dalam persidangan.

“Semua hal itu dipertimbangkan dalam RPH termasuk dokumen lain yang terkait sebagaimana terungkap dalam persidangan,” tandas Enny.

Lebih lanjut, Enny mengatakan saat ini MK sudah mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim atau RPH. Dalam RPH ini, kata dia, para hakim MK membahas dan memutuskan sengketa hasil Pilpres 2024.

“Sebagaimana RPH untuk perkara apapun, masing-masing hakim telah memiliki pendirian yang dituangkan dalam legal opininya (LO) yang akan disampaikan dalam forum RPH,” terang dia.

Enny juga sempat menyinggung mekanisme pengambilan putusan sengketa hasil pilpres di MK.

Pengambilan putusan, kata dia, dilakukan secara musyawarah untuk mufakat setelah mendengarkan pendapat hukum para hakim MK dalam RPH. Jika musyawarah tidak mencapai mufakat, maka pengambilan putusan Mahkamah dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau voting.

“Putusan diambil secara musyawarah mufakat. Apabila tidak dapat tercapai musyawarah tersebut baru dilakukan voting,” tutup Enny.

176
Tags: AMINGanjar-MahfudMahkamah KonstitusiPilpres 2024Praboro-GibranSidang Sengketa Pilpres
Previous Post

Kapolri Harap Pemudik agar Tertib

Next Post

Bawaslu Terima 2.264 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Bawaslu Terima 2.264 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Bawaslu Terima 2.264 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.