Korannusantara.id, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad menepis isu tentang revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang tengah hangat dibincangkan.
Bahkan, Revisi UU MD3 disebut-sebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2024.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco memastikan, mayoritas partai di parlemen sepakat tidak akan merevisi UU MD3 hingga selesainya masa bakti anggota DPR periode 2019-2024.
“Kami sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan Revisi UU MD3 sampai dengar akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis, (4/4/2024).

Politisi Gerindra ini mengakui bahwa revisi UU MD3 memang diusulkan para anggota DPR untuk masuk Prolegnas prioritas. Namun, Ketua Harian Partai Gerindra itu memastikan hingga kini tidak ada kelanjutan soal revisi UU MD3.
“Setelah saya cek barusan kepada Ketua Baleg, bahwa itu karena existing saja sehingga bisa dilakukan. Mayoritas kita sepakat, partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,” ujarnya.
Dia menambahkan, DPR memang sempat merencanakan untuk melakukan revisi UU MD3. Namun, ditekankan Dasco, revisi tak menyasar komposisi pimpinan.
“Karena setahu kami, itu memang sudah beberapa waktu lalu direncanakan dalam rangka mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu, tetapi bukan untuk pergantian komposisi pimpinan,” tutupnya.










