Korannusantara.id, Jambi – Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa No 6 Tahun 2014 menjadi undang-undang (UU) yang mana salah satu poinnya soal masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun.
RMC 7 Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Provinsi Jambi himbau Pemerintah Desa lebih transparan dalam pengelolaan anggaran.
Hal ini disampaikan Tenaga Ahli RMC 7 P3PD Jambi, Muhammad Sanusi bahwa pemerintah desa terutama bapak kepala desa lebih transparan dan kinerja kepala desa meningkat pada akhirnya desa bisa maju dan mandiri.
“Saya berharap kinerja para kepala desa ditingkatkan dan pengunaan dana desa benar-benar dilaksanakan dengan sesuai kebutuhan desa itu sendiri melalui proses yang baik melibatkan masyarakat desa, saya yakin desa akan maju dan mandiri” ujar Sanusi kepada wartawan, Kamis (4/4/24).
Lanjut Sanusi “Jadi nanti tidak lagi ketergantungan dengan dana desa karena sudah menjadi desa yang maju dan mandiri, itu harapan saya ke depan. Untuk menjawab Indonesia emas maka yang paling terpenting adalah desa harus dibenah dari sekarang,” Jelas Sanusi.
(Fr)