Korannusantara.id, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Saipul Bahri Dalimunthe dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Adapun laporan tersebut terlihat di situs resmi DKPP RI dengan nomor Laporan 074/02-07/SET-02/III/2024/KPU Labuhanbatu Selatan, dengan pengadu inisial MT dan Teradu Saipul Bahri Dalimunthe.
Menurut informasi, pelaporan Ketua KPUD Labusel, Saipul Bahri Dalimunthe terkait dengan adanya dugaan indikasi nikah siri dengan oknum PPK.
Berdasarkan informasi terkait, tim pewarta Korannusantara.id melakukan investigasi dan konfirmasi langsung ke kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Pukul 11.33 Wib, Rabu (3/4/2024).
DKPP RI melalui inisial M yang bekerja di kantor tersebut, ketika dikonfirmasi pewarta Korannusantara.id mengatakan, iya ada laporan masuk terhadap Ketua KPUD Labusel Mas,” katanya.

Berselang dari situ tim pewarta Korannusantara.id coba konfirmasi kebenaran informasi yang beredar tersebut kepada Ketua KPUD Labusel Saipul Bahri Dalimunthe, melalui via Whatsapp Pukul. 22.41 Wib Rabu (3/4/2024). Namun sampai berita ini diterbitkan, beliau masih bungkam dan tidak menjawab.
Untuk sementara, Tim Korannusantara.id masih melakukan konfirmasi ke DKPP, KPU, dan tim masih mencari informasi lanjutannya, dan terus mengawal perihal laporan tersebut.
Karena menurut peraturan, terlapor diduga melanggar Pasal 3, Pasal 6 Ayat 3, Pasal 7 Ayat 1, dan Pasal 15 huruf a dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dan terlapor diduga melanggar Pasal 90 ayat (4) huruf c PKPU 4/2021 disebutkan bahwa Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten dilarang “melakukan pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah”.