Korannusantara.id, Medan – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara mulai membuka pendaftaran untuk penjaringan kandidat yang akan diusung di Pilkada serentak di Sumatera Utara (Sumut). Batas penjaringan akan dilakukan sampai 20 Mei 2024.
Sekretaris DPD PDIP Sumut Sutarto mengatakan jika pembukaan penjaringan tersebut sesuai dengan intruksi DPP PDIP. Penjaringan dilakukan untuk bakal calon Gubernur Sumut-wakil Gubernur Sumut, wali kota-wakil wali kota, bupati-wakil bupati.
“Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan seluruh Dewan Pimpinan Cabang(DPC) PDI Perjuangan kabupaten/kota se-Sumut, sesuai intruksi DPP Partai dan Rapat Koordinasi dengan DPC Kab/Kota secara secara serentak membuka masa Penjaringan Bakan Calon (Balon) Kepala Daerah (KDH) dan Wakil KDH, baik untuk Balon Gubernur Sumut maupun Balon Bupati/Walikota/Wakil Gubernur /Wakil Bupati dan Wakil Walikota, untuk Pemilu Serentak 2024,” kata Sutarto dalam keterangannya, Rabu (3/4/2024).
Penjaringan tersebut akan dilakukan secara terbuka melalui kantor PDIP di setiap kabupaten/kota di Sumut. Penjaringan tersebut dilakukan bagi kader PDIP maupun yang bukan kader.
“Penjaringan dilakukan secara terbuka/transparan melalui kantor partai di kabupaten/kota, terhadap tokoh-tokoh masyarakat/tokoh agama/tokoh pemuda/tokoh perempuan dan kader-kader internal partai, yang memang mempunyai komitmen penuh untuk mengabdi dan mensejahterakan masyarakat Sumut,” ucapnya.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sendiri memiliki 3 tahapan dalam penentuan kandidat. Mulai dari tahap penjaringan hingga penetapan oleh DPP PDIP.
“Pertama Penjaringan dilakukan secara terbuka transparan melalui DPC partai di kabupaten/kota, sementara untuk Balon gubernur melalui DPD partai, tahap kedua, penyaringan dan tahap ketiga penetapan/keputusan,” ucap nya.
Masa penjaringan sendiri dilakukan hingga 20 Mei 2024 nanti. Nama-nama yang muncul akan dilakukan penyaringan hingga ditetapkan oleh DPP PDIP.
“Masa penjaringan sampai tanggal 20 Mei 2024, dan selanjutnya dilakukan penyaringan dan penetapan oleh DPP,” tutupnya.