• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Politik

Sengketa Pilpres, Besok Sidang Lanjutan di MK

Redaksi by Redaksi
April 3, 2024
in Politik
0
Sengketa Pilpres, Besok Sidang Lanjutan di MK
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 besok, Senin (1/4/2024).

Berdasarkan informasi di laman resminya, MK mengagendakan sidang ketiga sengketa Pilpres 2024 itu akan digelar mulai pukul 08.00 WIB.

Sidang dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 itu akan digelar di Gedung MK RI 1, lantai 2 dengan pemohon Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon.

“Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon,” demikiaan tertulis di info agenda sidang MK.

Ket. Kanto Mahkamah Konstitusi

Pada sidang hari kedua perkara PHPU Pilpres 2024, Kamis (28/3/22024), MK menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 dengan menggabungkan sidang dua perkara PHPU pada hari ini yakni dari pemohon Anies-Muhaimin dan pemohon lainnya yakni Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Langkah itu dilakukan sesuai kesepakatan antara kubu paslon 01 dan kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait; serta Bawaslu selaku pemberi keterangan.

Agenda sidang kedua tersebut juga pemeriksaan perkara dengan acara berupa pemeriksaan persidangan atau penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

205
Tags: Bawaslu RIKecurangan PemiluKPU RIMahkamah KonstitusiPilpres 2024Sengketa Pemilu
Previous Post

Menaker Surati Gubernur di Seluruh Indonesia, Isinya

Next Post

Jalan Rusak Sejumlah Warga Demo ke Kantor Camat Dukuhseti

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Jalan Rusak Sejumlah Warga Demo ke Kantor Camat Dukuhseti

Jalan Rusak Sejumlah Warga Demo ke Kantor Camat Dukuhseti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.