• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Menaker Surati Gubernur di Seluruh Indonesia, Isinya

Redaksi by Redaksi
April 4, 2024
in Nasional
0
Menaker Surati Gubernur di Seluruh Indonesia, Isinya

Ket. Menaker, Ida Fauziah

0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Anda sebagai pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun 2024 wajib tahu proses perolehan THR.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Ida Fauziyah telah mengirim surat Edaran kepada para gubernur di Indonesia terkait dengan prosedur pembayaran THR tahun 2024.

Adapun THR wajib dibayarkan kepada Pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Nah berikut isi surat Edaran menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Ida Fauziyah tanggal15 Maret 2024 yang dikutip victorynews.id dari akun media sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Surat bernomor M/2/HK.04/111/2024 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN TAHUN 2024 BAGI PEKERJA/BURUH DI PERUSAHAAN.

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menten Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh.

Ket. Menaker, Ida Fauziah

Pemberian THR Keagamaan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. THR Keagamaan diberikan kepada:

a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kera 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

b. Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kera dengan Pengusaha berdasarkan perjanjan kerja waktu tidak tertentu atau peranjian kera waktu tertentu.

2. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

3. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:

a bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (Jua belas) bulan secara terus menerus atau lebih. diberikan sebesa: 1 (satu) bulan upah aja.

b. bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dan 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:

• masa kerja/12 x1 (satu) bulan upah 12.

• upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:

a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dan 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

4. Bagi Pekerja/Buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjan kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dan nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 3 (tiga) di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

6. THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun.

7. THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun

8. THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun7. THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

214
Tags: GubernurIda FauziyahMenakerMudikTHR
Previous Post

Pemerintah Akan Sanksi Maskapai Perihal Tarif Tiket Pesawat

Next Post

Sengketa Pilpres, Besok Sidang Lanjutan di MK

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Sengketa Pilpres, Besok Sidang Lanjutan di MK

Sengketa Pilpres, Besok Sidang Lanjutan di MK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.