• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

UU MD3 Tak Direvisi, Ketua DPR Tetap Milik PDIP

Redaksi by Redaksi
April 4, 2024
in Nasional, Politik
0
UU MD3 Tak Direvisi, Ketua DPR Tetap Milik PDIP

Ket. Konfrensi Pers Pimpinan DPR RI

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tidak akan merevisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di tengah polemik perebutan kursi jabatan ketua DPR RI periode 2024-2029.

Puan mengaku belum ada pembicaraan ihwal revisi Undang-undang MD3 di antara para pimpinan DPR. Menurutnya, pimpinan DPR berkomitmen untuk tidak merevisi Undang-undang MD3 dalam waktu dekat.

“Kita menghargai bahwa MD3 itu harus tetap menjadi Undang-undang yang memang harus dilaksanakan dan dihargai prosesnya di DPR. Proses Pemilu sudah berjalan dan harus dilaksanakan sesuai Undang-undang,” jelas Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Ket. Konfrensi Pers Pimpinan DPR RI

Bahkan, elite PDIP ini menyatakan belum mendengar wacana revisi tersebut. Meskipun demikian, Puan enggan berspekulasi soal dirinya akan tetap menjadi ketua DPR. Puan hanya ingatkan bahwa kursi ketua DPR diisi oleh partai politik pemenang pemilu.

“Pemenang pemilu legislatif yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR, itu yang bisa saya sampaikan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan PDIP sebagai partai politik dengan perolehan suara terbanyak dalam ajang Pemilu 2024. PDIP meraih 25.387.278 suara atau 18,97% dari suara sah nasional.

Sebagai informasi, Pasal 427D ayat (1) huruf b UU MD3 menyebutkan: ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.

Meskipun demikian, belakangan muncul wacana revisi UU MD3 untuk mengganti persyaratan ketua DPR itu.

148
Tags: Ketua DPR RIPDI PerjuanganPuan MaharaniUU MD3
Previous Post

Korban Penipuan Smart Wallet di Ancam, Ini Isinya

Next Post

Frederico Fernandes Dan Kepala Desa, Siap Dikawal Advocat Garut

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Frederico Fernandes Dan Kepala Desa, Siap Dikawal Advocat Garut

Frederico Fernandes Dan Kepala Desa, Siap Dikawal Advocat Garut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.