Labuhanbatu Utara – Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara, Aman Sihombing, SH selaku Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu Utara, Ahmad Rizal-Darno akan melaporkan Kapolres Labuhanbatu ke Kapolda Sumut, Ombudsman, Kapolri, Komnas HAM, Kompolnas RI, Propam Polri, dan Komisi III DPR RI.
“Besok kami BBHAR PDI Perjuangan Labura secara tertulis akan melaporkan Kapolres Labuhanbatu ke Kapolda Sumut, Kapolri, Ombudsman, Komnas HAM RI, Kompolnas RI, Propam Polri, dan Komisi III DPR RI buntut persulit pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) Bapak H. Rizal yang seyogianya untuk kepentingan melengkapi persyaratan berkas dokumen di Pilkada 2024,” kata Aman Sihombing, SH Kepala BBHAR PDI Perjuangan Labura kepada wartawan, pada Selasa malam (17/9/2024).
Diketahui, pada Selasa (10/9/2024) BBHAR PDI Perjuangan Labura mendamping Pak H. Rizal menghantarkan berkas untuk kepengurusan SKCK di Polres Labuhanbatu. Semenjak mulai memasukan ke Polres Tim LO untuk menghubungi Polres juga sudah ditugaskan termasuk kepala BBHAR Partai.
Namun, sampai saat ini pihak Polres Labuhanbatu belum menerbitkan SKCK tersebut dengan alasan yang tak masuk di akal sehat.
“Kami menduga pihak Polres Labuhanbatu main-main dengan persoalan ini. Ini adalah hak warga negara yang sudah diatur dalam undang-undang,” sebutnya.
Kami menduga, perlakuan yang dilakukan pihak Polres Labuhanbatu tidak sesuai dengan slogan Kapolri yakni Polri Presisi. Selain itu juga, lanjut Aman, Kapolri Jenderal Listyo Sigit melalui slogan Polri PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Tranparansi Berkeadilan) dampaknya harus sangat terasa oleh masyarakat luas.
“Mestinya pelayanan Polres Labuhanbatu kepada masyarakat sejalan dengan slogan Polri Presisi. Salah satunya adalah sistem PRESISI dalam memenuhi layanan kebutuhan masyarakat seperti SKCK yang bisa diakses secara online, serta informasi layanan publik lainnya,” terang nya.
Oleh karena itu, kami tidak akan tinggal diam, kami akan melakukan perlawanan, tentu sesuai dengan mekanisme aturan yang ada,” tegasnya.
Aman Sihombing, SH manambahkan bahwa tindakan Polres Labuhanbatu ini tidak dibenarkan lantaran sebagai penyelenggara negara harus bersikap netral dan adil kepada semua pasangan calon (Paslon) kepala daerah, tanpa pengecualiaan.
“Tidak dibenarkan dan tidak dibolehkan menghalang-halangi karena alasan teknis, Kapolres tidak ada ditempat. Ini tentu sangat menodai nilai-nilai demokrasi dan melanggar HAM,” tegasnya.
Dikatakan Aman, jaminan demokrasi dan HAM bagi setiap warga negara Indonesia tersebut diatur oleh konstitusi sebagaimana Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD)1945 menyebutkan, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Termasuk termaktub dalam Pasal 43 Ayat ke-1 dan 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan, setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum.